Aturan yang Melarang Mobil Dinas Dipakai Mudik

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Mobil operasional kedinasan hanya boleh digunakan untuk urusan kedinasan. Jadi, Aparatur Sipil NEgara (ASN) dilarang mudik menggunakan mobil dinas dan sudah ada aturannya.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

 

 

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Larangan mobil dinasi digunakan untuk mudik sebenarnya juga sudah diberlakukan sejak tahun lalu, dimana aturannya tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB.

Surat Edaran tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

 

 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru, dikutipUzone.iddariAntara.