Ada Ancaman Penjara untuk Pemotor yang Berkendara Sambil Merokok

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Saat berkendara, baik itu roda dua maupun roda empat, beberapa pengendara cenderung mendengarkan musik atau merokok. Hal ini dilakukan untuk mengusir kebosanan atau mencegah ngantuk.

Namun, kebiasaan itu ternyata dilarang polisi, khususnya untuk pemotor. Sanksi yang dikenakan pun tidak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 junto pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/3).

Selain itu, penggunaan telepon genggam selama berkendara juga dilarang. Menurut Budiyanto, menggunakan telepon genggam saat berkendara sama seperti menyetir dalam keadaan mabuk, beresiko menurunkan konsentrasi.

"Menurut survey yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Sementara dalam Pasal 283 dituliskan, setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750 ribu.