Awas, Bergunjing di Kota ini Dikenakan Sanksi

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Bertempat sekitar tiga jam perjalanan dari jantung kota Manila di Filipina, Kota Binalonan berdiri.

Kota kecil ini barangkali tidak sepopuler Manila di mata dunia. Namun peraturan khusus yang diterapkan pemerintahnya, membuat kota ini begitu berbeda dengan banyak kota lain di Filipina, bahkan dunia.

LaporanThe Wall Street Journalmenyebut Wali Kota Binalonan, Ramon Guicco III menelurkan peraturan unik yang melarang penduduknya termasuk siapa pun yang menyambangi Kota Binalonan untuk bergosip.

Konon langkah ini diambil guna menyikapi maraknya rumor dan berita hoaks di media sosial.

Jika seseorang tertangkap basah tengah bergunjing, maka ia akan dikenakan denda sebesar 55 peso atau setara Rp 366 ribu serta hukuman wajib mengambil sampah pada sore hari.

Hmmm, gimana menurutmu?

 

Berita Terkait: