Bahlil Usulkan Pajak Kendaraan BBM dan Listrik Harus Dibedakan

Uzone.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kita, Bahlil Lahadalia, punya ide untuk membedakan perlakuan pajak antara mobil atau motor yang minum bensin dengan yang pakai setrum alias kendaraan listrik. Menurutnya langkah ini mempercepat migrasi energi fosil ke energi yang lebih bersih dan ramah kantong.
Menurut Bahlil, perbedaan tarif pajak ini dijamin bisa mendongkrak minat masyarakat buat pindah ke kendaraan hijau. Karena kendaraan listrik dinilai punya kontribusi besar buat menekan beban impor minyak mentah nasional.
"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM," ujar Bahlil dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Negeri yang dikutip dari YouTube Himpunan Alumni IPB.
Bahlil berpendapat, selain untuk efisiensi BBM dan biaya operasional yang lebih murah, menggunakan kendaraan listrik juga bisa bantu pemerintah menjaga ketahanan fiskal. Terlebih selama ini, subsidi energi itu bebannya lumayan berat buat APBN.
"Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik," ungkapnya.
Rencana Pajak Kendaraan Listrik
Sebelumnya sudah ramai diberitakan soal Pajak Kendaraan Listrik. Awalnya, kendaraan listrik sempat diwacanakan bakal kena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal sebelumnya, pemilik kendaraan listrik ini bebas dari dua pajak tersebut.
Isu ini makin kuat setelah muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Di aturan baru ini, kendaraan listrik sudah gak masuk lagi kategori yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Artinya, pajak kendaraan listrik berpotensi gak Rp 0 lagi.
Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 juga memperkuat hal ini, di mana kendaraan listrik berbasis baterai (baik baru maupun buatan sebelum 2026) akan "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB".
Narasi "diberikan insentif" ini mengindikasikan bahwa bebas pajak itu gak otomatis, tapi disesuaikan sama kebijakan Pemda masing-masing.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri yang langsung turun tangan untuk meminta pemerintah daerah buat tetap membebaskan pajak kendaraan listrik.
Permintaan ini diketahui melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang terbit 22 April 2026, Tito menginstruksikan semua gubernur se-Indonesia untuk kasih insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," bunyi isi surat edaran tersebut.
Singkatnya, Bapak Mendagri pengen kita kompak dukung energi terbarukan dan jaga perekonomian dari guncangan harga energi global. Para Gubernur juga diminta buat laporan soal insentif fiskal ini ke Kemendagri paling lambat tanggal 31 Mei 2026.