BAKTI Kena Kasus Korupsi, Ini yang Harus Dilakukan Kominfo
Uzone.id– Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) saat ini sedang tersandung masalah korupsi. Direktur utamanya, Anang Achmad Latif beserta 2 orang lain dari perusahaan berbeda ditetapkan sebagai tersangka. Apa yang harus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap hal ini?
Kita tahu bahwa BAKTI adalah badan independen di bawah Kominfo yang bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) dan penyediaan infrastruktur, layanan telekomunikasi dan informatika tepat sasaran.
Melihat kasus ini, Pakar Kebijakan Publik, Riant Nugroho menilai bahwa Kominfo perlu mengkaji ulang mengenai eksistensi dan fungsi BAKTI.
“Kasus ini sepertitriggerbagi Kominfo untuk menyusun tim independen sesuai kompetensinya agar dapat mengevaluasi mengenai BAKTI ini mau dikemanakan,” ungkap Riant saat dihubungiUzone.id, Rabu (11/1).
Tim independen Kominfo yang dimaksud Riant, harus terdiri dari perwakilan Kominfo, pihak operator seluler atau Mastel, orang yang ahli di bidang telekomunikasi, dan ahlipublic policy. Menurutnya, tidak boleh ada dari pihak dewan DPR karena sifatnya bukan politis, melainkan strategis.
Baca juga: Fakta-fakta Soal Skandal Korupsi BAKTI Kominfo
Setelah adanya kasus ini, ia juga mengatakan Kominfo harus mengkaji lebih jauh mengenai kriteria organisasi dan tugas BAKTI sendiri, termasuk keputusan mengenai kelanjutan organisasi.
“BAKTI ini termasuk organisasi yang sifatnya adhokrasi. Harusnya fleksibel dan dapat ditentukan [strategi dan tugasnya] sesuai kebutuhan. BAKTI sudah bagus modelnya pada masanya —seperti pengembangan USO dan lainnya— dan sekarang mungkin perlu diubah, atau mempertimbangkan likuidasi. Intinya, semua harus berpijak padagood governance,” lanjut ketua umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (Makpi) ini.
Ia juga menyinggung soal visi dan misi dari BAKTI. Riant menilai bahwa secara umum, visi dan misi bukanlah dua hal yang harus saling terhubung.
Menurutnya, visi adalah gagasan dari pendiri perusahaan atau organisasi. Sedangkan misi adalah alasan mengapa perusahaan atau organisasi itu ada. Realitanya, semua perusahaan dan organisasi justru menganggap misi adalah hal-hal yang akan dilakukan, alias strategi.
“BAKTI yang perlu diubah itu adalah misinya.Mission comes first. Jadi yang diperlukan adalah pemimpin yang cocok dengan misi. Semua strategi yang mungkin nanti akan dirancang ulang juga harus transparan semua,” sambung Riant yang juga menjabat sebagai ketua Institute for Policy Reform.
Baca juga: Selama 2022, Indonesia Alami 33 Kali Kebocoran Data
Dalam kesempatan yang terpisah, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi juga berpendapat bahwa Kominfo harus bersiap menentukan pelaksana tugas atau direktur utama BAKTI definitif.
“Selain menentukan Plt atau dirut BAKTI definitif, Kominfo memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga semangat semua karyawan di BAKTI yang saat ini sedang giat menuntaskan pekerjaan yang belum selesai dan merencanakan pembangunan infrastrukturbackboneberikutnya,” ujar Executive Director Indonesia ICT Institute ini kepadaUzone.id.
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat pada 7 November 2022 ketika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kominfo di Jakarta Pusat dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
Penggeledahan tersebut guna mengumpulkan dokumen mengenai proyek BTS yang dikerjakan BLU BAKTI Kominfo 2020-2022.
Dugaan kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.
Nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS tersebut diklaim mencapai Rp10 triliun, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp1 triliun.