Banyak Buzzer, DPR Mau Larang Warga Punya Second Account di Medsos

Uzone.id— Punya dua akun(atau lebih sering disebut second account) di media sosial sudah menjadi hal lumrah. Tujuannya pun berbeda-beda, ada yang untuk hiburan semata adajuga untuk bisnis.
Sayangnya, penggunaansecond accountdi medsos inimenjadi sorotan baru pihak DPR RI.
Salah satu anggota DPR RI, Fraksi PKB, Oleh Solehmengusulkan untuk melarang penggunaan lebih dari satu akun (akun ganda)di media sosial. Usulan ini disampaikan pada Selasa, (15/07) lalu dalam RapatDengar Pendapat Umum dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok.
“Rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat,dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuatakun ganda, saya minta ini. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orangmemiliki akun ganda," kata Oleh dalam rapat tersebut.
Oleh mengusulkan bahwa pelarangan akun ganda ini tidak hanyaditerapkan pada perorangan namun juga perusahaan maupun lembaga.
"Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baikperusahaan, lembaga, maupun personal," tambahnya.
Menurut Oleh, penggunaan akun ganda oleh satu orang inidinilai tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan justru sangat merusakdan banyak disalahgunakan.
“Walaupun di sisi lain, bagi platform akun ganda mungkinmenguntungkan tapi secara umum, 100% saya rasa akun ganda ini justru malahmenjadi ancaman dan bahkan merusak,” tambahnya.
Baca Juga :
Salah satu poin yang di-highlight oleh anggota DPR tersebutadalah kehadiranbuzzeryang banyak menggunakan akun ganda, dimana satuorang bisa menggunakan lebih dari 1 akun untuk kegiatan ini.
“Akibat buzzer, orang yang nggakqualifiedmenjaditerkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadiwah, menjadisupergitu, dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Ini kan juga sangatmerusak gitu,” tegasnya.
Untuk mengurangi dampak tersebut, Oleh kemudian memintaplatform seperti Meta, TikTok hingga YouTube untuk memfilter penggunaanakun-akun ganda di platform masing-masing.
“Karena satu-satunya cara itulah (pelarangan akun ganda)yang bisa menghandle berbagai konten ilegal. Karena kebanyakan konten ilegalyang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” tegasnya.
Fenomena akun ganda atau memiliki akun lebih dari 1 sendirimemang sudah sangat biasa di kalangan pengguna media sosial. Saat ini, belumada aturan pasti dari masing-masing platform terkait pembatasan jumlah akunyang bisa dimiliki oleh satu orang atau satu identitas.