Banyak yang Penasaran, Ini Tahapan Pemilu 2024

pada 1 tahun lalu - by

Uzone.id– Masih di awal tahun 2023, tampaknya masyarakat internet di Indonesia sudah mulai kepo alias penasaran dengan isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu yang dicari oleh netizen Indonesia adalah tentang tahapannya.

Yup, topik seputar tahapan Pemilu 2024 cukup menyesaki Google Trends wilayah Indonesia seharian ini, Rabu (18/1).

Tahapan Pemilu memang termasuk informasi umum yang layak diketahui oleh warga Indonesia. Apalagi jadwal dan tahapannya sudah jelas tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Informasi ini juga sebenarnya dapat dicek secara mandiri di laman Info Pemilu pada situs resmi KPU, namun dari pantauanUzone, situshttp://kpu.go.idsulit dibuka sejak hari ini, Rabu (18/1). Bisa jadi banyak yang mengakses sehingga mengalami lag, atau memang sedang gangguan server.

Baca juga: Bikin Kapsul Musik Pakai 'Playlist in a Bottle' di Spotify, Begini Caranya

Nah,kalau kalian sudah kepalang penasaran dengan tahapan Pemilu tahun depan, berikut rinciannya.

Putaran I

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
  • DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga: Dunia Tipu-tipu Startup: Sebelum Frank, Theranos Guncangkan Silicon Valley

Putaran 2 (jika ada)

Apabila terjadi putaran kedua, berikut jadwalnya:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
  3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Diketahui, jika merujuk pada Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung mulai 13 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Usai masa kampanye yang durasinya sekitar 75 hari ini, baru hari pencoblosan siap digelar, yakni pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 sendiri akan terdiri dari Pileg (Pemilihan Legislatif) yang terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Lalu ada Pilpres (pemilihan Presiden) dan wakilnya, dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).