STOP PRESS Bareskrim Polri Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang Swissindo

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap bos United Nation Swissindo World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) biasa disebut 'Sekte Penghapus Utang' bernama Sugihartononegoro alias Sino Di Cirebon, Jawa Barat.

"Ya, benar (Sudah kami tangkap). Untuk sementara masih Sino. Penyidik juga masih lakukan pengembangan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga, usai dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Daniel menyebut dalam penangkapan Sino, juga mengamankan barang bukti yakni sejumlah mata uang palsu. Sino disangkakan melakukan pemalsuan, penipuan dan melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"(Kami kenakan pasal) pemalsuan dan penipuan. Kami sita banyak mata uang asing tapi palsu, juga dikenakan UU mata uang," ujar Daniel.

Untuk diketahui, UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan Februari 2018 lalu.

UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut:

Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dengan ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya.

Polresta Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka.

Atas ketiga kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.

"Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.iddan waspadainvestasi@ojk.go.id," tutup Tongam.

 

Berita Terkait: