Baru X dan TikTok Ikut Aturan Usia, Komdigi Masih Tunggu Meta-Google

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Satu hari menjelangpenerapan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang TataKelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, KementerianKomdigi menyatakan bahwa 4 platform sudah siap untuk membatasi usia pengguna.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (27/03),Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menunggukomitmen dari platform-platform yang telah ditunjuk di tahap awal.

Per pukul 21:30 WIB tanggal 27 Maret 2026, Meutya menyebutbahwa sudah ada 2 platform yang sudah bersikap kooperatif penuh dan 2 platformlainnya telah menyampaikan sikap kooperatif sebagian dalam pembatasan usia diplatform mereka.

Sementara itu, Komdigi masih menunggu komitmen dari 4 platform lainnya yaitu Threads, YouTube, Facebook dan Instagram.



“Saat ini kami memberi apresiasi pada platform yang sudahbersikap kooperatif penuh, ada platform yang kooperatif penuh yaitu X dan BigoLive,” kata Meutya Hafid.

X sendiri sudah mengumumkan kebijakan baru denganmengumumkan batas minimum pengguna menjadi minimal 16 tahun. Aturan ini akansecara penuh diterapkan di 28 Maret 2026 dan sudah tersedia di halaman PusatBantuan.

“Meski telah meminta perpanjangan waktu, tapi X sudajkomitmen untuk melakukan identifikasi dan menonaktifkan akun mulai 28 Maret,”tutur Meutya.

Bigo Live juga telah melakukan perubahan dengan membatasiusia pengguna menjadi khusus untuk usia 18 tahun ke atas. Kebijakan ini sudahdiumumkan di situs mereka dan bahkan telah mengajukan permohonan pembaharuanpembatasan usia di toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.

“Tidak hanya di aplikasi saja, tapi juga di toko aplikasi,mereka sudah meminta pembaruan usia dari 13 tahun keatas menjadi 18 tahun keatas. Mereka juga akan melakukan sistem moderasi berlapis menggunakan AI danverifikasi manusia untuk melihat dan pengecekan terhadap akun-akun di bawah 18tahun,” tambahnya.

Selain dua platform ini, Meutya menyebut bahwa TikTok danRoblox juga sudah mulai menerapkan pembatasan usia meskipun masih dilakukansecara bertahap/sebagian. Keduanya saat ini sedang dalam proses untukmenyesuaikan fitur dan menonaktifkan akun pada anak-anak di bawah umur.

“Kooperatif sebagian ini arahnya sudah kesana tapi hanyameminta perpanjangan waktu tambahan dan diminta untuk segera melengkapikepatuhannya,” jelas Meutya.

Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur terhadappengguna di bawah 13 tahun, dimana nantinya mereka hanya bisa menggunakanplatform secara offline. Rencana ini baru dalam tahap penyampaian pada Komdigidan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

“TikTok juga telah memberikan komitmen untuk penonaktifanakun 16 tahun secara bertahap dan akan memberikan peta jalan untuk pengguna 15hingga 16 tahun,” ujarnya.




Sementara itu, untuk platform lainnya seperti Instagram,Facebook, Threads dan YouTube, Komdigi masih menunggu tindakan dan komitmenmereka untuk mematuhi aturan pembatasan usia di platform masing-masing.

“Kami telah menginstruksikan pada 8 platform pertama, karenadilakukan secara bertahap dan pada tahap awal ini bersifat dinamis, kami masihmenunggu sampai esok hari (28 Maret),” katanya.

Ia melanjutkan, “Pemerintah Indonesia meminta semua platformuntuk segera menyelaraskan produk dan fitur masing-masing untuk menyesuaikan UUyang berlaku di Indonesia.”