Basmi Konten Negatif, Kemkominfo Gandeng Polri sampai Kemenag
Uzone.id- Sejak Januari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mulai serius melakukan patroli konten negatif di internet dengan mengandalkan mesin pengais (crawling) bernama Ais.
“Mesin Ais dari Kominfo, patroli siber itu yang benar-benar kami awali itu dari Januari 2018. Sebelumnya kami sudah punya, tapi masih masih terbatas, dan memang mulai agak serius dengan mesin Ais di Januari 2018 sampai hari ini,” ujar Ferdinandus Setu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo RI.
Baca juga:Jangan Diam, Lakukan Ini Bila Kamu Melihat Cyberbullying di Media Sosial
Selain itu, Kemkominfo juga mengandeng banyak kementerian dan lembaga untuk memberantas konten negatif.
“Terkait konten, kami melakukan bersama dengan hampir seluruh kementerian, lembaga, untuk konten penyalahgunaan obat terlarang, misalnya, kami melakukan dengan BNN,” kata Ferdinandus dalam peluncuran kampanye Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman oleh TikTok terkait anti-bullying di Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Berikut daftar mitra Kominfo dalam menangani konten negatif di internet.
BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu
KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
BNN, POLRI,Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba
KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah
KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal
VIDEO: Lo Tim Mana, Earphone Wireless atau Berkabel?