Basmi Konten Negatif, Kemkominfo Gandeng Polri sampai Kemenag

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Sejak Januari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mulai serius melakukan patroli konten negatif di internet dengan mengandalkan mesin pengais (crawling) bernama Ais.

“Mesin Ais dari Kominfo, patroli siber itu yang benar-benar kami awali itu dari Januari 2018. Sebelumnya kami sudah punya, tapi masih masih terbatas, dan memang mulai agak serius dengan mesin Ais di Januari 2018 sampai hari ini,” ujar Ferdinandus Setu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo RI.

Baca juga:Jangan Diam, Lakukan Ini Bila Kamu Melihat Cyberbullying di Media Sosial

Selain itu, Kemkominfo juga mengandeng banyak kementerian dan lembaga untuk memberantas konten negatif.

“Terkait konten, kami melakukan bersama dengan hampir seluruh kementerian, lembaga, untuk konten penyalahgunaan obat terlarang, misalnya, kami melakukan dengan BNN,” kata Ferdinandus dalam peluncuran kampanye Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman oleh TikTok terkait anti-bullying di Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Berikut daftar mitra Kominfo dalam menangani konten negatif di internet.

BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu

KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

BNN, POLRI,Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba

KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah

KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

VIDEO: Lo Tim Mana, Earphone Wireless atau Berkabel?