Bawa 2 Potong Ayam Goreng ke Taiwan, Seorang Turis Didenda Rp 14 Juta

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi: Twitter/@BestDressedJA

Ketika hendak naik pesawat, calon penumpang selalu diperiksa dengan ketat. Ada beberapa barang yang tidak diperkenankan dibawa penumpang ke dalam pesawat. Hal itu ditetapkan dengan alasan-alasan tertentu, seperti alasan keamanan dan alasan lainnya.

Seorang wisatawan asal Malaysia harus membayar denda setara dengan Rp 14 juta lantaran kedapatan membawa dua potong ayam goreng ke dalam pesawat. Dilansirwordofbuzz.com,peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/12).

Wisatawan asal Malaysia itu sedang berada di penerbangan menuju Taiwan, dengan maskapai JC International Airlines. Ia mendarat di Bandara Taoyuan, terdaftar di jalur nomor 6.

Di jalur tersebut, penumpang tidak diperkenankan membawa apa pun, kecuali perlengkapan pribadi. Nahasnya, saat dilakukan pemeriksaan, wisatawan tersebut kedapatan membawa dua potong ayam goreng seberat 160 gram. Ayam goreng itu terbungkus kertas saat ditemukan petugas. Atas hal tersebut, akhirnya wisatawan asal Malaysia itu dijatuhi denda 30 ribu dolar Taiwan atau setara dengan Rp 14 juta.

Ilustrasi: Instagram/@shafiratourtravel

Rupanya, Taiwan memang melarang keras orang asing membawa beberapa benda ke sana. Beberapa di antaranya adalah produk buah-buahan, sayuran, dan daging, termasuk ayam goreng yang tergolong ke dalam klasifikasi daging.

Kebijakan itu ditetapkan untuk mencegah masuknya hama atau penyakit ke Taiwan. Terlebih, sejak wabah flu babi muncul di China. Oleh sebab itu, pihak berwenang akan memberikan denda dengan nominal yang cukup besar bagi pelancong sebagai tanda peringatan.

Denda yang diberikan kepada wisatawan Malaysia atas ayam goreng itu merupakan sebuah peringatan yang telah terkonfirmasi oleh pihak bea cukai setempat bagi orang asing yang ingin datang ke Taiwan.

(zhd)