Bawa Sangkur ke Ruang Sidang Ahok, Perempuan Ini Ditangkap

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Seorang perempuan berinisial RR, 40 tahun, dilarang memasuki ruang sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia kedapatan membawa sebuah sangkur atau pisau di dalam tasnya, saat pemeriksaan oleh petugas yang berjaga di luar pintu persidangan.

"Yang bersangkutan setelah digeledah didapati satu buah sangkur di dalam tasnya," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

Wanita yang diduga merupakan relawan pendukung Ahok itu hendak menyaksikan persidangan kasus Ahok yang ke-16. Namun karena kedapatan membawa senjata tajam, ia pun langsung dibawa ke kantor Polres Jakarta Selatan.

Di sana, polisi akan mendalami alasan wanita itu membawa sangkur ke ruangan sidang. "Kalau kata dia biasanya memang bawa seperti itu (sangkur), tapi katanya. Makanya kami masih lakukan pendalaman," ujarnya.

Pengamanan di area Auditorium Kementerian Pertanian dilakukan dengan ketat setiap sidang digelar. Bahkan di setiap pintu dipasang alat pendeteksi logam. Polisi juga selalu memeriksa isi tas yang dibawa setiap pengunjung, dan mengecek seluruh tubuh dari kepala hingga kaki.

FRISKI RIANA

Berita Terkait: