Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Sekarang Bisa Dicicil

pada 17 jam lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Kerap ditemukan pemilik kendaraan yang tak membayar pajak dengan ragam alasan. Ada yang lupa, ada yang tak memiliki biaya, dan alasan lainnya.

Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat bisa dicicil. Ini membuat pembayaran pajak jadi lebih ringan.



Untuk menggenjot pembayaran pajak sekaligus memudahkan pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat. Tim Pembina Samsat bekerja sama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa barat, membuka kesempatan pemilik kendaraan membayar pajak dengan cara dicicil.

Keuntungan Bayar Pajak dengan Tabungan Samsat

Dilansir website Bapenda Jabar, dengan membayar pajak secara dicicil, pemilik kendaraan akan lebih ringan. Sehingga pembayaran pajak tahunan tak lagi besar. Pun tanggal cicilannya bisa ditentukan sendiri. Berikut ini lima keuntungan menggunakan T-Samsat.

1. Terhubung Secara Online dengan Sistem Samsat Jabar

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sistem ini terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat.

2. Bebas Biaya Administrasi dan Penalti

Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena pembayaran melalui T-Samsat bebas dari biaya administrasi maupun denda keterlambatan.

3. Fleksibilitas dalam Pembayaran Pajak

Pajak kendaraan dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil, sehingga lebih meringankan beban wajib pajak.

4. Kemudahan Menentukan Tanggal Cicilan

Wajib pajak dapat menentukan sendiri tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.



5. Pembayaran Otomatis dengan Sistem Autodebet

Dengan sistem autodebet, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.

Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).