Bebasnya TKDN untuk AS: Peluang buat Apple cs, Tak Adil Buat Oppo dkk

Uzone.id—Isiperjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat terus menjadi sorotanhingga saat ini. Pasal mengenai aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)menjadi salah satu yang paling menarik perhatian.
DalamArticle 2.2diSection 2yang membahas‘Non-Tariff Barriers and Related Matters’,Indonesia membebaskanperusahaan-perusahaan terhadap kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri atauTKDN.
Mengenai poin ini, Juru Bicara Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian, Haryo Limanseto pun menjelaskan lebih lanjut dan menyebutkalau kebijakan TKDN tidak sepenuhnya dihapus.
TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaanpemerintah, sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional,maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secaraumum.
Setelah nantinya aturan ini resmi berlaku (90 hari setelahpenandatanganan), apa dampak yang muncul di industri–khususnya pasar smartphonedi Indonesia?
Produk Apple hingga Google Pixel bisa masuk lebih mudah,tapi….
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economicand Law Studies (CELIOS) mengatakan bahwa pelonggaran TKDN ini akan membuatproduk-produk AS bisa masuk ke pasar Indonesia dengan lebih mudah.
“Google Pixel bisa dijual di dalam negeri atau pun iPhoneterbaru bisa meluncur lebih cepat dibandingkan sebelumnya,” katanya kepadaUzone.id.
FYI,Google saat ini belum memasukkan smartphoneandalan mereka–Google Pixel–ke Indonesia meski sudah banyak penggemar. Salahsatu alasannya adalah syarat TKDN yang harus mencapai angka di atas 35 persen.
Tapi, jangan senang dulu. Meski sudah dibebaskan danApple-Google tidak perlu memenuhi persyaratan TKDN yang diatur oleh Indonesia,tapi proses masuk barang-barang ini masih harus melalui beberapa proses yangmembutuhkan waktu cukup lama.
“Namun demikian, tetap ada proses importasi yang harusdipenuhi oleh importir barang tersebut sehingga membutuhkan waktu juga, tidakbersamaan dengan rilis global. Terlebih untuk lisensi impor produk Apple tidakdipegang oleh produsen (Apple) itu sendiri, melainkan pihak ketiga,” tambahnya.
Privilegebuat produk AS, gak adil buat smartphone non-AS
Di sisi lain, pembebasan TKDN untuk produk AS bisamenimbulkan efek yang cukup signifikan, termasuk timbulnya ketidakadilan diindustri teknologi–khususnya pasar smartphone.
Bagi smartphone-smartphone asal Amerika Serikat sepertiApple dan Google Pixel, kesepakatan ini menjadi angin segar dan karpet merahuntuk menjajakan barang jualan mereka ke masyarakat Indonesia.
Tapi hal ini justru berbeda bagi brand smartphone non-ASseperti smartphone asal China dan Korea Selatan yang banyak berjualan diIndonesia.
Samsung, Oppo, Vivo hingga Xiaomi secara tak langsung bisa ikut terdampakakibat aturan ini. Terlebih ketika mereka sudah memenuhi persyaratan TKDNhingga mencapai 40 persen dengan investasi, membangun pabrik di Indonesiahingga merakit komponen di Indonesia.
Hal ini turut disorot oleh beberapa pengamat,mereka menyebut bahwa pelonggaran TKDN ini bisa menyebabkan persaingan pasarsmartphone yang tidak adil di Indonesia.
Pasalnya, TKDN sendiri bukan sekadar aturan administratif,melainkan instrumen strategis untuk membangun industri nasional.
“Jika ada pembebasan yang hanya berlaku untuk perusahaandari negara tertentu, maka itu berpotensi menciptakan distorsi persaingan danmerusak prinsip kesetaraan usaha (level playing field),” kata pengamattelekomunikasi sekaligus Dosen di Sekolah Teknik Elektro dan InformatikaInstitut Teknologi Bandung (ITB).
Secara terpisah, Heru Sutadi selaku pengamat telekomunikasisekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology(ICT) Institute Heru juga menyebut bahwa pembebasan TKDN ini berpotensimenciptakan ketidakseimbangan jika hanya berlaku untuk produk asal AS, karenapelaku usaha lain tetap menanggung kewajiban kandungan lokal.
“Dalam industri seperti smartphone, perbedaan perlakuanregulasi bisa mempengaruhi struktur biaya dan daya saing,” ujarnya.
Nailul bahkan menjelaskan kalau dampaknya bisa membuatpersaingan pasal mengerucut pada beberapa pemain saja.
“Bahkan, yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudahmembangun pabrik di Indonesia akan beralih menjadi "pedagang" saja.Produsen tersebut akan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik diIndonesia,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Tidakfairbagi perusahaan yang sudahberinvestasi di Indonesia sehingga memenuhi persyaratan terkait dengan TKDN.Mereka sudah berinvestasi besar namun ada perusahaan yang bebas melenggangakibat TKDN dihapuskan (dilonggarkan).”
Oleh karena itu, Agung mengusulkan jika relaksasi TKDN ini bisa dipertimbangkan, maka sebaiknya relaksasi ini diatur berdasarkankategori produk yang akan masuk ke Indonesia ataupunroadmaptransisi yangjelas alih-alih berdasarkan asal negara.
“Konsistensi dan keadilan kebijakan industri harus menjadiprioritas utama agar Indonesia tidak kehilangan momentum penguatan industridalam negerinya,” tutur Agung.