Begini Caranya Bikin SIM Internasional

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Di banyak negara, warga negara asing yang mau mengemudikan kendaraan wajib bisa menunjukan International Driving Permit (IDP) atau SIM internasional. Mulai 2010, SIM Internasional di Indonesia diterbitkan oleh kepolisian. Lalu bagaimana cara membuatnya?

Baca:Definisi SIM Internasional di Indonesia

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian No 9 Tahun 2012, pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan penerbitan SIM Internasional diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda. Pada Ayat (4) menjelaskan penerbitan SIM Internasional dilakukan tanpa persyaratan lulus ujian Teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

SIM Internasional dibuat berdasarkan SIM nasional yang masih berlaku. Buat pemohon bisa mendatangi salah satu lokasi, yaitu di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Syarat untuk pemohon membawa SIM nasional, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, beserta fotocopy ketiganya. Lalu tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang biru dan materai Rp 6.000.

Berita Terkait:

Proses

Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang wajib diisi dengan data identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.

Terdapat lima golongan SIM Internasional, yaitu;

A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan

Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai. Proses selanjutnya administrasi pembayaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM internasional tidak berubah. Pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.

Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.

Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.

150 negara

Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional. Saat ini ada 150 negara yang mengikuti Convention on Road Traffic.