Begini Modus ‘Asty Ananta’ Pinjam Uang Berkedok Penipuan

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Asty Ananta (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id- Bintang seni peran Annastya Yuntia Ekawardani Ananta atau dikenal Asty Ananta (35) telah dicatut namanya oleh oknum untuk mendapatkan uang dengan mengirim pesan via WhatsApp kepada calon korbannya.

Beberapa hari yang lalu, ada oknum yang menggunakan nama Asty Ananta lengkap dengan foto dirinya ditaruh di gambar profil aplikasi WhatsApp.

Melalu WhatsApp, oknum tersebut mengirimkan pesan kepada para korban kemudian meminta sejumlah dana melalui aplikasi yang bisa mengirimkan uang maksimal Rp1 juta..

Baca juga: Diam-diam, Jefri Nichol Direhabilitasi di RSKO Sejak 9 Agustus

“Untungnya yang mendapatkan pesan tersebut mengenal saya dan merasa bahwa sepertinya bukan saya. Nah, konfirmasi langsung, jadi bisa segera mengetahui dan saya bilang menginformasikan langsung melalui Instagram,” ungkap Asty Ananta.

Menurut bintang sinetron Saras 008 ini, kebanyakan orang yang dihubungi oleh oknum kebanyakan yang mencantumkan nomor ponsel di Instagram.

“Misalnya, pengusaha online shop, itu kan rata-rata mencantumkan nomor telepon karena agar mempermudah transaksi dan kemudian pembeli juga mudah menghubungi.

Nah, sasarannya seperti itu atau mungkin rekan-rekan artis yang mencantumkan nomor manajer, itu juga dikirimi chat semacam itu,” ucap Asty Ananta.

Oknum tersebut juga lihat saat menjerat calon korbannya dengan memberikan alasan minta transfer untuk urusan mendadak karena tidak bisa ke ATM di tengah malam hingga dini hari.

“Tapi lucu, bilangnya untuk main game online. Jadi kan ‘saya butuh nih buat beli cheap’, gitu. Hah, saya aja nggak mengerti, o iya ya. Tapi untungnya yang kenal saya tahu, saya nggak mungkin melakukan itu, karena saya memang nggak pernah pinjem uang.

Apalagi jam segitu, mendesak, jadi ada yang make up artisnya sudah tahu, itu bukan saya, tapi sama dia dipancing terus ‘emang buat apa, buat game online, emang kenapa main game online, tumben, lagi berantem, berantem sama siapa, berantem sama Upa’,” kata Asty merasa janggal karena ia selalu panggil suaminya Papa, Koko atau Opa.

Asty Ananta melaporkan kasus penipuan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 4940 / VIII /2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus.

Oknum itu mendapat sangkaan tindak pidana bindang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menambahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sesuai dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.