Begini Tampilan Sertifkat Tanah Elektronik

pada 4 tahun lalu - by

Foto: atrbpn.go.id

Uzone.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pergantian sertifikat tanah dalam bentuk fisik menjadi elektronik.

Pemerintah sudah siap menerbitkan sertifikat elektronik pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang ditanda tangani dan berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.

 

Berikut ini lembaran digital yang menjadi syarat untuk kamu penuhi ketika ingin mendapatkan sertifikat elektronik. 

 

 

1. Gambar Ukur

atrbpn.go.id

 

2. Hasil Pengukuran Tanah

atrbpn.go.id

 

3. Tanda Tangan Pemohon / Pemilik dan Persetujuan Tetangga Perbatasan

atrbpn.go.id

 

4. Gambar Ruang

atrbpn.go.id

 

5. Gambar Hasil Pengukuran Ruang

atrbpn.go.id

 

6. Tanda Tangan Pemohon / Pemilik dan Persetujuan Tetangga Perbatasan

atrbpn.go.id

 

7. Peta Bidang Tanah

atrbpn.go.id

 

8. Peta Ruang Elektronik

atrbpn.go.id

 

9. Surat Ukur

atrbpn.go.id

 

10. Gambar Denah

atrbpn.go.id

 

11. Surat Ukur Ruang

atrbpn.go.id

 

12. Sertifikat

atrbpn.go.id

 

VIDEO Realme Watch S Pro Review, Sejutaan Bisa Mantau Covid