Beli iPhone 17 Series dan Air di Luar Negeri, Bayar Pajak IMEI Segini

Uzone.id– Beberapa kreator Indonesia yang berburu iPhone 17 series di luar negeri sudah mulai membagikan pengalamannya soal detail pembayaran pajak IMEI mereka. Cukup menarik, karena ternyata prosesnya tahun ini ada sedikit perubahan, plus jumlah pajak yang dibayarkan juga cukup bervariasi tergantung negara dan tipe iPhone.
Ada perubahan yang layak diketahui para Apple Fanboy jika ingin memburu iPhone terbaru di luar negeri. Sesuai PMK 34 Tahun 2025, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor tidak dihitung lagi dalam pendaftaran IMEI.
Dari penjelasan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto melalui situs resmi Bea Cukai, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB (Free on Board) USD500, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%. Pemerintah juga memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500.
Sementara barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD500, akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dengan kata lain, komponen bea masuk dan pajak rangka impor yang harus dibayar untuk pendaftaran IMEI adalah:
- Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dari nilai impor
- Untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi USD500
Jadi, untuk rumus perhitungan pajak IMEI kurang lebih seperti ini:
- Nilai Dasar:(Harga iPhone – USD 500) × Kurs Pajak
- Bea Masuk (BM):10% × Nilai Dasar
- PPN:12% × (Nilai Dasar + Bea Masuk)
- Total Pajak IMEI:Bea Masuk + PPN
Contoh simulasi: pembelian iPhone 17 Pro Max 256 GB seharga SGD1.899.
1. Konversi harga
SGD1.899 = USD 1.405, kemudian cek kurs pajak dollar ke rupiah, misal hari ini: USD1 sama dengan Rp16.426
2. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM)
(USD1.405 – USD500) x 16.426 = Rp14.865.530
3. Bea Masuk (BM)
10% × 14.865.530 = Rp1.486.553
4. PPN
12% × (14.865.530 + 1.486.553) = Rp1.963.459
5. Total Pajak IMEI
1.486.553 + 1.963.459 = Rp3.450.012
Pengalamancontent creatordan reviewer teknologi
‘Hilangnya’ komponen PPh dari pajak IMEI ini sudah dirasakan oleh beberapa content creator dan tech reviewer Indonesia yang membeli iPhone 17 terbaru dan iPhone Air di luar negeri.
“Saya tanggal 19 September tiba di Soetta. Tinggal kasih saja nomor IMEI iPhone-nya, lalu invoice pembelian yang sangat dibutuhkan karena perhitungannya tidak semata-mata nilai smartphone dikalikan pajak sekian persen saja. Tapi pihak bea cukai harus memasukkan ke sistem mereka, baru angka spesifiknya bisa keluar,” tutur Krishna Satish saat dihubungiUzone.id, Selasa (23/9).
Pemilik kanal YouTube @K2Gadgets itu membeli iPhone 17 Pro Max dengan ruang penyimpanan 512 GB di Singapura seharga SGD2.200 atau setara Rp28,5 jutaan.
“Total pajak IMEI yang harus saya keluarkan Rp3,895 juta, sekitar Rp3,9 jutalah. Ini lebih murah sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun lalu saat saya membayar IMEI iPhone 16 Pro Max 512 GB. PPh tidak ada, jadi ada penurunan pajak iPhone yang saya rasakan,yacukup senang,” lanjut Satish.
Creatorbernama Albertus Siswo Yulianto juga menceritakan pengalamannya saat membayar pajak IMEI untuk iPhone 17 Pro 512 GB yang baru ia beli di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Sekarang itu ada tiga tahap. Pertama, kasih semua data, lalu nanti dapat QR. Kedua, verifikasi data invoice dan IMEI-nya lagi, baru dapat QR untuk bayar. Ketiga, baru ke loket untuk bayar,” kata pemilik akun Instagram @bertustustus pada Selasa (23/9) dalam kesempatan terpisah.
Ia menyambung, “dan sekarang juga sudah tidak wajib memberikan NPWP.”
Bertus membeli iPhone 17 Pro 512 GB seharga 6.499 ringgit dan total pajak IMEI yang harus dibayar adalah Rp3.793.607.
Varian yang sama juga dibeli oleh Aditya Wasa Wirman, seorang reviewer teknologi basis Jakarta. Ia membeli iPhone 17 Pro 512 GB di Bangkok, Thailand seharga 51.900 baht.
“Saat saya masuk Indonesia, pajak IMEI-nya tembus Rp3,8 juta,” ungkap Wasa, panggilan akrabnya.
Lalu ada juga Malvin Nathaniel, pendiri kanal YouTube BestIndoTech. Ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk membeli dua iPhone terbaru, yakni iPhone 17 reguler dan iPhone Air.
“iPhone Air 256 GB yang saya beli harganya 4.999 ringgit, sedangkan iPhone 17 base model 256 GB harganya 3.999 ringgit,” ungkap Malvin.
Ia melanjutkan, “total pajak IMEI yang saya bayar untuk iPhone 17 Rp1.630.487, kalau iPhone Air kena Rp2.492.152.”
Cara mengisi formulir registrasi IMEI di bea cukai
Bagi kalian yang mungkin juga tidak sabar menantikan iPhone 17 series hadir di Indonesia dan tertarik membeli di luar negeri, berikut langkah-langkah untuk registrasi IMEI di bea cukai:
- Buka laman ecd.beacukai.go.id atau scan QR code di bandara (sekarang ada situs baru bernama All Indonesia untuk Kartu Kedatangan)
- Isi formulir dengan data diri, penerbangan, dan barang bawaan
- Pilih menu Registrasi IMEI, lalu masukkan detail perangkat (merek, tipe, IMEI, harga, mata uang)
- Submit formulir, dapatkan QR Code deklarasi
- Tunjukkan QR Code ke petugas Bea Cukai di bandara, lakukan validasi dan bayar pajak
IMEI akan otomatis aktif setelah proses selesai.