Beli Ponsel di Luar Negeri, Begini Registrasi IMEI via Website Bea Cukai

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id- Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Sabtu (18/4). Aturan ini bertujuan untuk memberantas ponsel illegal di Tanah Air.

Dengan demikian, kalian yang membeli ponsel di luar negeri harus meregistrasikan IMEI ponsel tersebut. Registrasi IMEI bisa dilakukan lewat dua platform, yaitu aplikasi atau website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diwww.beacukai.go.id.

Baca juga:Ada Regulasi IMEI, Beli iPhone SE 2020 di Luar Negeri Bebas Pajak?

Khusus untuk registrasi via website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, caranya sangat mudah. Begitu tiba di halaman utama www.beacukai.go.id, kalian bisa skrol ke bawah dan klik Registrasi IMEI.

Setelah itu, kalian akan dibawa ke halaman IME Registration FORM. Di situ, kalian harus mengisi banyak data, mulai dari data pribadi, list data barang pertama dan kedua. Setelah selesai, kalian bisa klik SEND.

Dalam Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diingatkan pula mengenai registrasi IMEI.

Baca juga:Cara Registrasi IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

“Mulai tanggal 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai,” demikian keterangan dalam sebuah unggahan di Instagram Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, dituliskan bahwa data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.”