Beli Ponsel Legal Malah Gak Dapat Sinyal? Ini Saran Xiaomi
(Foto ilustrasi: Uzone.id)
Uzone.id-- Belakangan ini ada beberapa keluhan yang datang dari pengguna ponsel pintar, khususnya yang mengaku membeli dengan legal di gerai resmi, bahwa mereka tidak mendapatkan sinyal setelah menyalakan perangkat. Mosok ponsel legal tetap kena blokir IMEI?
Aturan IMEI sendiri disahkan untuk memberangus peredaran ponsel ilegal dan black market (BM) dan diumumkan telah resmi berjalan sejak 15 September 2020. Sayangnya, masih ada yang mengeluh kalau ponsel legal mereka seperti tetap kena blokir karena tidak dapat menangkap sinyal seluler.
Salah satu vendor ponsel pintar besar di Indonesia, Xiaomi turut memberi tanggapan soal hal ini.
“Satu hal yang pasti, kami bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah Indonesia dalam menghalau peredaran ponsel pintar tidak resmi,” tutur Head of Public Relations Xiaomi Indonesia, Stephanie Sicilia kepadaUzone.idpada Jumat (18/9).
Baca juga:Pengguna Keluhkan Tak Dapat Sinyal, Ponsel Legal kok Kena Blokir IMEI?
Dia melanjutkan, “bagi pemilik ponsel Xiaomi yang membeli dari jaringan resmi tapi unitnya mengalami kendala, bisa menghubungi hotline kami di nomor 0800-1-401558 untuk mendapatkan panduan dari kami. Konsumen tidak perlu khawatir.”
Secara terpisah, pengamat teknologi Lucky Sebastian melihat kendala ini bisa jadi terletak di aspek integrasi database antara operator seluler dan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Pihak vendor ponsel pintar pun pada dasarnya sudah memiliki alur tersendiri dalam memasukan IMEI ponsel.
“Seharusnya vendor resmi itu ‘kan sebelum merilis ponsel ke pasar, sudahsubmitnomor IMEI ke Kemenperin. Maka, memang sebaiknya ada bagian khusus di Kemenperin yang membantu penyelesaian masalah ini dengan cepat,” tutur pendiri komunitas gadget Gadtorade itu saat dihubungiUzone.id, Jumat (18/9).
Dia kemudian menyambung, “ada kemungkinan besar dari database belum terinput dengan baik, kemudian juga secara sistem juga belum sempurna, sehingga terjadi perangkat legal malah tidak dapat sinyal juga. Kemungkinan lainnya juga bisa jadi ada input database perangkat legal yang baru, tapi telat dimasukkan ke dalam mesin CEIR, namun sudah keburu dipasarkan.”
Baca juga:Aturan IMEI Berlaku, Gimana Nasib Penjualan Ponsel di E-commerce?
Sebagai catatan, mesin CEIR (Central Equipment Identity Register) adalah mesin yang berada di Kemenperin dan menjadi acuan bagi para operator untuk memblokir sinyal pada ponsel ilegal.
Sedangkan mesin EIR (Equipment Identity Register) yang berasal dari pihak operator seluler. Nah, mesin CEIR ini tugasnya memverifikasi data dari mesin EIR untuk melakukan pemblokiran.
“Program blokir IMEI ini melibatkan banyak pihak, 4 kementerian, operator seluler, Bea Cukai. Sebaiknya masing-masing jelas tugasnya, jadi bagi yang mengalami masalah tidak seperti di-ping pong soal tanggung jawabnya ada di siapa. Dari awal berlakunya blokir IMEI ini dibuat kerja sama hingga bisa membagi tugas dengan jelas, sampai sistem berjalan dengan lancar,” kata Lucky.