Kemenag: Belum Ada Larangan Ziarah Gua Hira saat Haji

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama RI Sri Ilham Lubis menyatakan belum ada larangan bagi jemaah haji untuk berziarah ke Gua Hira.

"Jadi larangan itu ditujukan untuk jamaah umrah. Haji tidak," kata Sri di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (28/5) seperti dikutip dari Antara.

Selama ini, kata Sri, pemerintah Arab Saudi baru hanya memberlakukan larangan bagi jemaah umrah untuk melakukan ziarah di Gua Hira, Jabal Nur, dan Jabal Tsur.


Ia mengatakan alasan otoritas Saudi memberlakukan larangan itu karena jamaah dari berbagai negara menggunakan kawasan bersejarah tersebut untuk mempraktikkan ritual-ritual yang dinilai tidak sesuai syariah Islam.

Pemerintah kerajaan Saudi juga khawatir ada praktik ibadah bid'ah oleh jamaah umrah. Untuk menegakkan peraturan tersebut, otoritas setempat akan memberlakukan denda Rp18 juta bila ada yang melanggar aturan itu.

Apabila jemaah ingin berkunjung ke tempat-tempat tersebut, harus mendapatkan izin dari otoritas setempat.

Lebih dari itu, Sri mengatakan pemerintah Arab Saudi cenderung mempertimbangkan alasan keamanan jamaah umrah saat menuju tempat-tempat tersebut karena untuk beberapa titik cenderung terjal yang bisa mencelakakan keselamatan.


Musim Haji 1439 Hijriah/2018 Masehi dari Indonesia direncanakan mulai 17 Juli 2018, di mana jemaah gelombang pertama diterbangkan dari Indonesia ke Madinah. Jemaah haji Indonesia rencananya akan diterbangkan ke Arab Saudi lewat Madinah dan Jeddah hingga 15 Agustus 2018.

Puncak musim haji tahun ini akan digelar pada 20 Agustus 2018 yakni wukuf di Arafah.

Setelah itu, rencana pemulangan jemaah haji di Indonesia akan dimulai dari 26 Agustus - 24 September 2018.

Berita Terkait