Belum Inkrah, Status Janda Tsania Marwa Tertunda

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Putusan perkara sidang perceraian artis Tsania Marwa dan Atalarik Syah hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, tiba-tiba Atalarik mengajukan banding ke Pengadilan Agama Cibinong pada 29 September lalu.

"Memang belum diputus karena bandingnya belum diputus. Yang mengajukan banding sebenarnya kan Atalarik," kata Bob Harun, kuasa hukum yang mendampingi Tsania bertemu Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di kantor Komnas Perlindungan Anak, Kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (10/12/2017).

Tsania membantah hak asuh dua buah hatinya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira jatuh ke tangan Atalarik.

"Hak asuh itu belum diputuskan. Artinya, ayah dan ibu masih mempunyai hak yang sama. Mengapa belum diputuskan karena adanya kekurangan administrasi secara hukum dari pihak pengacara saya sebelumnya. Bukan karena ada pasal yang menunjukan saya tidak layak sebagai ibu, bukan," lanjut Tsania.

Tsania maklum publik berspekulasi Atalarik mendapatkan hak perwalian kedua anak. Apalagi, Syarief dan Shabira saat ini secara fisik diasuh eks suaminya tersebut.

"Kalau ada yang bilang hak asuh jatuh ke bapak ya itu salah, belum jatuh ke siapa-siapa. Karena fisiknya dikuasai oleh bapaknya makanya pengasuh saat ini bapaknya," tandasnya.

 

Berita Terkait: