Belum Pernah Bayar Pajak, Sebenarnya Netflix Langgar Aturan Gak Sih?

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi. Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id-- Ngomongin Netflix lama-lama erat kaitannya dengan pajak di Indonesia. Mau gimana lagi, hal yang disoroti pemerintah terkait layanan satu ini, dan layanan sejenisnya, memang gak jauh-jauh dari pajak.

Netflix sudah hadir di Indonesia sejak Januari 2016, berarti sudah 4 tahun lamanya. Awal kehadirannya memang sempat bikin heboh, karena Netflix masuk ke ‘geng’ OTT (over-the-top) asing yang beroperasi di Indonesia yang gak memiliki badan usaha tetap (BUT).

Hasilnya, Netflix dan perusahaan sejenis seperti Google, Facebook, hingga Twitter seperti terbebas dari pajak. 

Sejak 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meracik peraturan agar bisa menarik pajak dari perusahaan asing tersebut, namun sampai sekarang belum ada regulasi yang disahkan.

Baca juga:Penjelasan Lengkap Soal Telkom Blokir Netflix

Lalu… pertanyaan berikutnya, apakah Netflix melanggar aturan?

“Apa yang dia langgar? Soal pajak? Dia mau bayar pajak ke mana, ‘kan gak punya BUT juga, gak punya NPWP,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada beberapa awak media usai konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Dia melanjutkan, “sebenarnya gak melanggar apa-apa karena regulasinya belum ada. Jadi karena belum ada aturan itu, makanya Netflix belum bayar pajak.”

Dalam waktu dekat, Semuel mengatakan pemerintah Indonesia bakal menerapkanNexus Tax, istilah yang kurang lebih memiliki arti implementasi pajak antara penjual dan negara yang mengharuskan penjual untuk mendaftarkan, mengumpulkan, dan mengirimkan pajak penjualan atas penjualan yang dilakukan di wilayahnya.

Baca juga:Banyak Pesaing, Pengguna Netflix Nambah 8,8 Juta User

“Kita lagi menyiapkan sistem pendaftaran ini. Bulan Maret mendatang harusnya perusahaan seperti Netflix sudah bisa mendaftarkan diri secara online, itu target kita,” lanjut Semuel.

Tak lagi diwajibkan memiliki BUT, jadinya perusahaan asing memiliki alternatif cara tentang bagaimana pemenuhan pajak negara. Lalu gimana soal pembayaran pajaknya? Apakah harus menebus pajak yang 4 tahun lalu absen?

“Setahu saya sih gak bisa ya pajak diakumulasi begitu yang dihitung mundur. Tapi ya soal itu urusan otoritas pajak saja kalau memang bisa menarik pajak secara mundur begitu,” tutup Semuel.