Berantas Judi Online, Kominfo Larang Transfer Pulsa di Atas Rp1 Juta

pada 20 hari lalu - by

Uzone.id— Usai mengungkapkan rencana pembatasan VPN gratis demi menekan akses perjudian online di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan melakukan pembatasan transaksi pembelian pulsa pada setiap nomor.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, Kamis, (01/08) usai acara Deklarasi Emak-emak Anti Judi Online. Pembatasan ini dilakukan untuk menekan transaksi perjudian online yang kini menggunakan transaksi pulsa untuktop up. 

“Kementerian Kominfo memberikan regulasi maksimal transaksi pulsa hanya Rp1 juta per hari karena disinyalir judi online ini menggunakan mata uang pulsa,” kata Budia dia (pelaku) ubah pakai pulsa seluler,” kata Budi Arie.

 

 

Ia menambahkan bahwa para pelaku judi online ini kini semakin cerdas karena menggunakan pulsa yang kemudian diubah menjadi saldo judi online.

“Karena disinyalir judi online ini menggunakan mata uang pulsa, masa satu hari bisa sampai Rp100 juta hingga Rp1 miliar transfer pulsa. Jadi sudah disinyalir, mereka ubah pakai pulsa,” tambahnya.

Soal rencana pembatasan ini, Budi Arie telah menyampaikannya kepada para operator seluler di Indonesia,

“Sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke Dirut operator seluler, Indosat, Telkomsel, Smartfren dan XL. Mereka sudah tersosialisasi, Kominfo akan ada regulasi transaksi pulsa maksimal Rp1 juta per hari supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online,” tambah Budi Arie.

 

 

Tidak disebutkan secara jelas kapan pembatasan ini akan dimulai, namun ini menjadi salah satu cara Kominfo untuk memberantas modus perjudian online yang semakin beragam dan cerdik.

Kominfo mengatakan hingga 31 Juli 2024 kemarin, sudah ada 2.725.000 situs judi online yang telah di-take down dan ditutup oleh Kominfo,  573 nomor dan akun e-wallet serta 7 ribu rekening pun telah ditutup oleh Kominfo karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online.