Berapa Pajak Motor Listrik Gesits? Super Murah!

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: Bagja - Uzone.id

Uzone.id- Motor listrik Gesits yang kini dikelola WIKA Industri Manufaktur (WIMA) dan kita juga sudah mulai melihat Gesits seliweran di jalanan.

Apalagi plat nomornya pun sudah terbit. Masih mirip dengan motor-motor konvensional, tapi ada warna birunya di bagian bawah. Bahannya sendiri, sama, dari kaleng aluminium.

Terus bagaimana dengan pajaknya? Nah, ini pasti juga jadi pertanyaan besar dari kita dan banyak yang penasaran.

BACA JUGA: Mazda3 Hatchback Edisi 100 Tahun Cuma 20 Unit di Indonesia, Segini Harganya

Sebab, kendaraan listrik di Indonesia lagi digencarkan dan pemerintah menjanjikan beragam insentif, termasuk pajak.

Nah, di STNK Gesits tertulis besaran pajak tahunan dan juga berapa biaya yang dibutuhkan untuk biaya balik nama, artinya biaya total saat motor tersebut pertama kali kita beli.

Total Biaya Balik Nama termasuk pajak tahunan pertama dan pungutan lainnya, kita hanya harus membayar Rp258 ribu.

Komposisinya terdiri dari PKB Rp63 ribu, SWDKLJ Rp35 ribu, Biaya ADM STNK Rp100 ribu, biaya ADM TNKB Rp60 ribu.

Gesits sendiri sudah mulai dipasarkan secara resmi dan bahkan unitnya ready stock, gak lagi ghaib kayak awal-awal kemunculannya.

Kalian bisa beli di flagship showroomnya di Cawang, juga di Kemang dan Lebak Bulus untuk kawasan Jakarta. Atau bisa juga beli secara online di market place, dengan banderol Rp27,5 jutaan.

VIDEO Review Kia Sonet