Besok, Operator Blokir Total Nomor yang Belum Registrasi
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan mulai 1 Mei 2018 operator seluler akan melakukan pemblokiran total bagi pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi ulang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“Pemblokiran seluruh layanan (blokir total) nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April 2018. Nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi hingga 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018,” terang PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan, kemarin.
Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.
Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018. “Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli.
Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” imbau Ramli.
Sebelumnya, Kominfo telah melakukan pembersihan data pelanggan kartu prabayar. Hingga rekonsiliasi data ke-4 tanggal 17 April 2018 sudah ada ada 328 juta pelanggan prabayar yang tercatat dengan menggunakan identitas yang benar.
Rinciannya, Telkomsel sebanyak 163.012.691 nomor, Indosat (103.447.124 nomor), XL (47.882.565 nomor), Tri Indonesia (14.035.709 nomor), Smartfren (7.686.203), dan Net 1 Indonesia (14.459 nomor).
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, dari seluruh operator yang terdaftar sebagai anggota ATSI, hanya Telkomsel yang melakukan registrasi secara benar dan cepat.
Proses pengumpulan data dan rekonsiliasi kartu prabayar akan terus dilakukan oleh Kominfo dan ATSI hingga tenggat waktu 30 April 2018.
Anggota ATSI sepakat NIK yang teregistrasi lebih dari 10 nomor per operator tergolong registrasi secara masal dan harus segera dinonaktifkan.(id)