BI Bekukan Layanan Isi Ulang Uang Elektronik Milik Yusuf Mansur

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara (suspend) layanan isi ulang 4uang elektronik. Keempatnya adalah TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, BukaDompet milik BukaLapak dan PayTren milik Yusuf Mansur.

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati mengatakan, layanan isi ulang tersebut dihentikan karena belum mendapatkan izin dari bank sentral. "Tapi keempatnya itu sudah mengajukan izin ke BI," ujar Siti, Kamis (5/10).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jikafloating fundmencapai Rp 1 miliar.

Menurut Siti, selama ini transaksi yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut sifatnyaopen loop, yakni melibatkanmerchantlain. Hal tersebut berbeda dengan sistemclosed loop, di manauang elektronikhanya bisa dipakai bertransaksi pada gerai yang mengeluarkannya, seperti pada area permainan Timezone.

Ia mencontohkan, dengan sistemopen loop, artinya uang elektronik tersebut bisa membayar tagihan listrik, pulsa telepon, membeli tiket kereta, dan sebagainya. "Pokoknya, selama uang itu bisa dipakai berbelanja di pihak lain, itu ikut aturan BI," kata Siti.

Dalam laman resminya, PayTren menyatakan bergerak dalam bidang teknologidigital virtual multipayment.Alat pembayaranini dapat digunakan untuk isi ulang pulsa, listrik, internet, telepon, hingga pembelian tiket kereta dan pesawat melalui aplikasi.

Dalam konferensi pers pada 26 Maret 2017 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Yusuf Mansur yang menjabat sebagai Komisaris Utama menyatakan, PayTren telah dirintisnya sejak 2012. Ia mengklaim PayTren sebagai sistem pembayaran dengan skema bagi hasil syariah yang memanfaatkan teknologi digital. “Jadi saya mengajak anak-anak muda Indonesia, ayo ikut berinovasi,” ujarnya dikutip dari laman  resmi PayTren.