BI, OJK, Kemenkominfo Akan Bahas Pelarangan Bitcoin

pada 6 tahun lalu - by

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mata uang virtual, seperti Bitcoin, baik untuk transaksi maupun berinvestasi. Alasannya, tidak ada perlindungan konsumen dalam Bitcoin. 

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, hal itu disebabkan oleh nilai Bitcoin yang terlaluvolatile. Selain itu, tak ada otoritas yang mengatur Bitcoin sehingga bisa merugikan masyarakat. 

"Valuenya naik turun kayakroller coaster. Kalau hari inihappybesok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur, kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," ujar Eni di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Kamis (14/12). 

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk melarang keberadaan Bitcoin, antara lain Kementerkan Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kalau dilihat dari otoritasnya kami akan koordinasi secara insentif tentunya dengan OJK apabila itu dipandang sebagai komoditas untuk investasi. Kami akan lakukan lintas kementerian, kami koordinasikan," jelasnya.