Biang Kerok TikTok Diblokir AS, Gara-gara Banyak Konten Pro Palestina?
Uzone.id– Pekan lalu, AS resmi meloloskan RUU untuk memblokir aksesTikTokdi negara mereka. Salah satu alasan yang merekahighlightadalah keamanan data pengguna khususnya warga AS yang jadi taruhan dalam aplikasi tersebut.
Namun, ada alasan lain yang disebut-sebut jadi salah satu pendorongdiblokirnya TikTokdari negeri Paman Sam tersebut.
Wall Street Journal menyebut kalau undang-undang ini mendapatkan momentum baru karena kemarahan mereka terhadap video TikTok tentang konflik Israel-Hamas.
Jacob Helberg, anggota panel penasihat dan peneliti kongres dari Komisi Tinjauan Ekonomi dan Keamanan AS-Tiongkok mengatakan kalau serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023 serta konflik yang terjadi di Gaza menjadi titik balik dalam upaya melawan TikTok.
“Orang-orang yang sebelumnya tidak pernah mengambil posisi (dalam pelarangan) TikTok menjadi khawatir dengan penggambaran Israel dalam video-video tersebut dan apa yang mereka lihat adalah peningkatan konten anti-semit yang diposting ke aplikasi tersebut,” ujarnya, dikutip dari The Wall Street Journal, Senin, (18/03).
Proses penentangan TikTok sendiri dilakukan oleh beberapa pihak termasuk anggota parlemen AS selama satu tahun terakhir.Menurut penuturan Helberg, proses ini berjalan lambat dan tidak banyak yang mendukung mereka hingga akhirnya, peristiwa tanggal 7 Oktober pun terjadi dan mulai banyak pihak yang mendukung.
Video penayangan pro-Palestina disebut lebih banyak dibandingkan tagar pro-Israel, Anthony Goldbloom yang merupakan analis data dari Sans Francisco menyebut rasio video pro-Palestina sekitar 69 berbanding 1.
Sementara itu, TikTok menegaskan bahwa platform mereka tidak mempromosikan satu sisi dalam sebuahcase,mereka menyebut kalau pihaknya berada dalam posisi yang tidak memihak satu sisi manapun.
Di platfrom X, kabar soal alasan pemblokiran ini juga banyak dibicarakan dan tentu menjadiconcernpada tokoh pendukung Palestina.
Terlepas dari itu, TikTok sendiri sedang berusaha agar platform mereka tetap diakses 170 juta pengguna AS. CEO TikTok, Chew Shou Zi mengajak para pengguna TikTok khususnya di AS untuk "melindungi hak-hak konstitusional” mereka.
Chew juga menyiratkan bahwa TikTok akan mengajukan gugatan hukum jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kami akan terus melakukan semua yang kami bisa, termasuk menggunakan hak-hak hukum kami untuk melindungi platform luar biasa yang telah kami bangun bersama kalian,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu alasan kuat pelarangan ini adalah ketika Amerika Serikat menuduh induk TikTok, ByteDance membagikan akses data penggunanya dengan pemerintah China.
Tuduhan ini ditodongkan gara-gara UU China yang meminta para perusahaan untuk memberikan data personal yang berkaitan dengan keamanan nasional negara.
DPR AS dengan suara dominan 352 banding 65 menyetujui langkah yang akan melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat atau memaksa TikTok dijual pada pihak AS–jika ingin beroperasi di negara tersebut.