Blokir Dicabut, Grok Sudah Bisa Diakses Lagi di Indonesia

pada 4 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Setelah kuranglebih 3 pekan diblokir oleh Komdigi, aplikasi dan situs chatbot Grok AIakhirnya bisa diakses kembali di Indonesia pada Minggu, (01/02). Hal ini terlihat dari situs web Grok yang sudah bisa digunakan kembali oleh pengguna RI.



Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakanbahwa normalisasi akses Grok ini dilakukan secara bersyarat dan di bawahpengawasan ketat Komdigi setelah pihak X menyatakan siap mematuhi ketentuanhukum di Indonesia.

Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja samadengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagaiPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yangbertanggung jawab.




Komitmen dari X ini disampaikan secara tertulis kepadaMenteri Komdigi, mereka juga siap untuk melakukan langkah-langkah perbaikanlayanan serta penanganan berlapis agar tidak disalahgunakan kembali.

Langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis,pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakanaturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyaratsetelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkahkonkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadidasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Direktur JenderalPengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya,dikutip Minggu, (01/02).

Alexander menyebut bahwa keputusan ini adalah bagian darimekanisme penegakan hukum digital yang terukur. Meskipun pemblokiran sudahdicabut, namun Komdigi masih terus melakukan evaluasi.




Nantinya, langkah-langkah perlindungan yang sudah diklaim Xakan terus diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasiberkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan ataupelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif,termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

X pun menyatakan siap untuk terus bekerja sama denganPemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai PenyelenggaraSistem Elektronik (PSE) serta ekosistem digital yang bertanggung jawab.

Alexander menambahkan bahwa pemblokiran dan pengetatan aksesini dilakukan Komdigi secara proporsional, transparan, dan sesuai aturan dengantujuan untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetapaman dan adil.

dilakukan secara proporsional, transparan, dan sesuaiaturan. Tujuannya untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga ruangdigital tetap aman dan adil. Menurutnya, normalisasi layanan bukan akhir dariproses, melainkan bagian dari pengawasan negara yang terus berjalan.