Blokir media online harus transparan
Pemerintah diminta untuk menjalankan azas transparan dan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam pemblokiran sebuah situs atau portal.
"Saya sangat menyesalkan tindakan (pemblokiran portal) yang sewenang-wenang. Selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun," tegas Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Disarankannya, Kominfo memiliki tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan, baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.
"Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri, sehingga tidak sulit melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur agar tidak subyektif," tukasnya.
Diingatkannya, publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Dimintanya, hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kominfo adalah keberadaan akun-akun palsu di media sosial yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. "Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan," katanya.
"Saya meminta Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengontrol situs-situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat terpelihara," tutupnya.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan pemblokiran terhadap portal yang dianggap mengandung konten negatif seperti tertuang di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemerintah jelang tutup 2016 telah mengeluarkan sinyal menginginkan media sosial (Medsos) dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Baca:Pemblokiran portal)
Pemerintah pun kembali melirik pembentukan Badan Siber Nasional untuk direalisasikan pada 2017 Tugas dari badan ini nantinya melindungi kegiatan siber nasional.
Kehadiran badan ini diharapkan pemerintah dan masyarakat bisa membedakan mana berita atau informasi hoax, dan mana informasi sebenarnya di dunia maya agar masyarakat tidak kebingungan lagi akan segala informasi.
Badan Siber Nasional diyakini tidak tumpang tindih dengan kewenangan Kominfo karena di setiap lembaga ada sibernya. Sehingga, dengan kehadiran badan tersebut, menjadikan pusat untuk saling terintegrasi.(id)