Bos Indosat Kecam Mitranya yang Aktivasi Ribuan SIM Pakai Data Curian

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Vikram Sinha, President Director and CEOIndosat Ooredoo Hutchison(IOH) buka suara soal tindakan pencurian identitas milik puluhan ribu warga Jabodetabek yang disalahgunakan untuk registrasi kartu perdana seluler atau SIM Indosat. 

“Kami mengecam tindakan ilegal,” kata Vikram, usai peluncuran Program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber bagi Satu Juta Talenta Digital di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (12/9).

“Kami sangat ketat dan jelas tentang hal-hal yang harus dilakukan untuk melindungi konsumen dan data kami,” tegas Vikram.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi turut memberikan responsnya. Menurutnya, tindakan pencurian data tersebut bukan kesalahan IOH, melainkan mitraIndosat yang tidak bertanggung jawab.

“Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, bahwa ini adalah kesalahannya dealer-nya Indosat. Indosat punya justifikasi bisnis terhadap dealer-nya,” ujar Budi.

“Yang nakal dealer-nya. Ini oknum-oknum dari dealer-nya Indosat,” tegasnya kembali.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor telah menangkap dua orang berinisial LUK dan MR. Menurut Komisaris Besar Bismo Prakoso, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, LUK merupakan kepala cabang perusahaan operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison dan MR adalah bawahannya.

Dua orang tersebut diketahui melakukan pencurian identitas dengan tujuan untuk memenuhi target penjualan sehingga bisa mendapat bonus atau fee dari perusahaan hingga puluhan juta Rupiah.

Data-data ini ternyata didapatkan dari sebuah aplikasi bernama ‘Handsome’ yang bisa memberikan NIK dan data kependudukan secara acak. Total ada lebih dari 3.000 NIK warga Kota Bogor dan 14 ribu NIK lebih warga Jabodetabek lainnya.

Dalam sebulan, para pelaku bisa melakukan registrasi dan aktivasi sampai 1.000 kartu SIM Indosat dan IM3 menggunakan identitas orang lain tanpa izin. Total, para pelaku sudah mengaktifkan belasan ribu kartu SIM.

Selain digunakan tanpa izin, para korban yang digunakan datanya juga mendapat tagihan biaya. Resiko kejahatan lain pun muncul karena penyalahgunaan data ini, seperti perjudian online, pinjaman online dan pemerasan.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan data, kedua pelaku terancam terjerat Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.