Bukan Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi Soal Wacana Blokir IMEI

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— DirjenInfrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni menegaskan bahwa wacana terkaitpemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity(IMEI) dilakukan secara opsional, berdasarkan keinginan pengguna dan bertujuanuntuk melindungi ponsel yang dicuri atau hilang.

Ia juga meluruskan bahwa wacana ini bukanlah aturan baliknama ponsel seperti pada kendaraan bermotor atau mewajibkan setiap ponselmemiliki tanda kepemilikan seperti PBKB Motor.

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkanperlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakansaat HP hilang atau dicuri,” kata Wayan Toni dalam keterangannya.




Ia menyebut bahwa dengan adanya sistem pemblokiran IMEI ini,ponsel hasil pencurian atau ilegal bisa diblokir sehingga tidak lagi memilikinilai ekonomis bagi pelaku kejahatan dan konsumen bisa lebih tenang.

“Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkandan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukanbeban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Komdigi juga menegaskan kembali bahwa wacana kebijakanblokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjagakeamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yangmemberatkan masyarakat.

Tak hanya itu, ini juga ermanfaat untuk mencegah peredaranponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dangaransi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurianponsel.




Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerimamasukan dari masyarakat termasuk para akademisi, praktisi, dan masyarakatsebelum ada keputusan lebih lanjut.

Karena masih dalam tahap wacana, untuk mekanisme-nya sendiriKomdigi masih belum memberikan rincian. Namun, Direktur Penataan SpektrumFrekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital KomdigiAdis Alifiawan menjelaskan bahwa pemblokiran IMEI handphone ini membutuhkankerja sama berbagai pihak.

Dimulai dari laporan pengguna ke polisi mengenai barang yanghilang, lalu lanjut koordinasi dengan Komdigi, kemudian diteruskan ke sistemoperator seluler, hingga melibatkan Kementerian Perindustrian alias Kemenperinsebagai pengelola database IMEI nasional atau Central Equipment IdentityRegister (CEIR).