Bukan Ditilang, Operasi Zebra 2024 Fokus ke Sosialisasi dan Edukasi

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua pekan ke depan yang dimulai dari 14 sampai 27 Oktober 2024. Namun beberapa pelanggaran tidak fokus pada penilangan, melainkan sosialisasi dan edukasi.

PadaOperasi Zebra2024 ini terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakanpolisi. Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan beberapa pelanggaran hanya akan diberikan sosialisasi serta edukasi.

Artinya petugas bakal lebih banyak memberi teguran bagi yang melanggar lalu lintas. Terlebih pada pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar Aries dalam keterangan tertulis.

Tanpa memberikan sanksi tilang, petugas di lapangan pun akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, pelanggar bisa lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

 

 

Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga tetap berjalan selama periode Operasi Zebra 2024. Meskipun terdapat petugas di lapangan, kamera E-TLE akan mendeteksi pelanggar yang tidak terjaring petugas.

Dengan adanya Operasi Zebra 2024, masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut dikenai sanksi denda.

 

 

Perlu diketahui, berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas petugas kepolisian di Operasi Zebra 2024 ini:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas;
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
  4. Kendaraan melawan arus;
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  6. Menggunakan HP saat berkendara;
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
  8. Melebihi batas kecepatan;
  9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
  10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
  11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
  12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik