Buntut Insiden Mobil MBG: Parkir Luar Sekolah dan Standarisasi Sopir

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Badan Bergizi Nasional (BGN) memperketat standar pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) imbas adanya insiden mobil yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan kini mobil pengantar hanya perlu sampai di luar pagar sekolah saja, alias tidak perlu masuk.

"Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman," ujar Nanik seperti dikutip dariAntara.

Nanik juga menjelaskan sopir mobil pengantar MBG harus seseorang yang memang berprofesi sebagai sopir, bukan sopir cabutan, atau berprofesi lain. Terutama bukan orang yang baru bisa atau baru belajar mengendarai mobil.



"Harusnya punya SIM, tidak sekedar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir," jelas Nanik.

Nanik pun menekankan, sopir pengantar MBG juga harus orang dengan kepribadian baik, artinya tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.





"Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena Anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspen dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu," ungkapnya.

Nanik juga meminta kepada Kepala SPPG untuk mengatur jam kerja agar distribusi MBG bisa lebih mudah diawasli. Bahkan Nanik juga meminta Kepala SPPG turut mengawaski ketika MBG diantar.



Di sisi lain, Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan, bertanggung jawab pada perekrutan sopir pengantar MBG. Penggantian sopir pun harus berdasarkan sepengetahuan Kepala SPPG.

Ke depannya SOP sopir pengantar MBG harus dipatuhi setiap SPPG, jika tidak dipatuhi kemudian terjadi insiden fatal, maka bukan hanya sopir yang harus bertanggung jawab.

"Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan," jelas Nanik.

Sebelumnya Uzone.id beritakan, mobil MBG yang menggunakan Daihatsu Gran Max melaju tidak terkendali hingga menabrak siswa. Sopir mengaku salah menginjak rem, justru menginjak pedal gas.

Setelah penyelidikan dari polisi, diketahui pengendara Daihatsu Gran Max tersebut merupakan sopir pengganti.

Insiden ini mengakibatkan total 21 korbal luka-luka yang menjalani perawatan intensif. Lima di antaranya dirawat di RSUD Koja, sementara enam korban lainnya di RSUD Cilincing.

Sepuluh korban lainnya, sejauh ini masih dikonfirmasi oleh pemerintah daerah setempat.

Saat ini, unit GranMax sudah diamankan sebagai barang bukti, sementara sopir AI telah ditahan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah ada unsur kelalaian berat dalam pengoperasian kendaraan tersebut.