Bye Motuba! Mobil Lebih dari 10 Tahun Bakal Dilarang Masuk Jakarta

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Motuba alias mobil tua bangka, alias mobil tua, atau setidaknya yang sudah berusia di atas 10 tahun bakal dilarang untuk masuk Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan.

Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Baca juga: Daihatsu Pamer Teknologi Turbo, Persiapan Rocky Hadir

Ini sebagai rangkaian langkah Pemprov DKI untuk membirukan langit dan menyegarkan udara Jakarta, bersama dengan kebijakan wajib uji emisi.

DLH DKI Jakarta sudah mulai melakukan serangkaian kajian untuk menerapkan kebijakan inin, sekaligus menyiiapkan petunjuk teknis dan pelaksanannya.

Ini gak hanya berlaku untuk mobil pribadi saja, karena angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun pun bakal dilarang masuk Jakarta. Artinya, Metromini dan Kopaja cs yang punya asap cumi-cumi bakal lenyap.

Angkutan umum yang beredar pun akan dipastikan lulus uji emisi dan segera melakukan pemeremajaan melalui program Jak Lingko.

VIDEO Review Honda CRV dengan Fitur Honda Sensing: