Cap Haram untuk Kripto Tak Akan Pengaruhi Nilai Bitcoin dkk
Foto: Unsplash
Uzone.id-- Mata uang kripto, ataucryptocurrency, sedang menjadi bahan perbincangan lantaran muncul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkannya. Hal menariknya, muncul anggapan bahwa fatwa ini tidak 100 persen mengecap bitcoin dan kawan-kawannya sepenuhnya haram.
Jika melihat dari penjelasan trader dan investor Fajar Widi, fatwa MUI ini memang jelas dilayangkan untuk kripto seperti bitcoin, dogecoin, ethereum, dan lain-lain sebagai mata uang atau alat pembayaran. Namun, menurutnya, hal ini harusnya tidak berpengaruh terhadap fungsinya sebagai alternatif investasi dan komoditi.
“Harusnya sudah jelas, kalau digunakan untuk alternatif instrumen investasi dan komoditi, harusnya tidak haram. Memang perlu mengkaji dan mengedukasi apa yang membuat sebuah hal itu jadi haram dan halal,” kata Fajar saat dihubungiUzone.id, Jumat (12/11).
Baca juga:Fatwa MUI Haramkan Bitcoin dkk Jadi Mata Uang
Ia melanjutkan, “tapi kalau soal nilai jual atau harga kripto setelah ada fatwa ini, tidak akan berdampak.”
Fajar menceritakan bahwa dulu ketika awal euforia mata uang kripto pada 2012, memang gembar-gembornya selalu persoalan bitcoin dan kawan-kawan hadir untuk menggantikan mata uang. Namun, lama-lama kehadirannya justru seperti saham, forex, dan jenis investasi lain yang diminati banyak orang.
“Pola cuannya lebih besar, makanya orang tertarik untuk berinvestasi. Soal fatwa haram ini, melihat kapasitas MUI, para ulama di sana ‘kan memberi anjuran dari para ulama. Jadi memang harus tahu konteks dan jangan langsung ditelan mentah-mentah,” lanjutnya.
Baca juga:Kripto Dianggap Haram, Apa Kata Investor?
Fajar juga berkaca pada peningkatan investor kripto di Indonesia yang meningkat dari 2017 sampai 2020, apalagi ketika sudah ada pandemi.
“Jika kripto dijadikan mata uang ternyata haram, sesuai kajian Islam ya memang benar dan saya setuju. Tapi kalau sudah masuk ke tatanan negara, seperti di China, pada 2017 Xi Jinping melarang penggunaan kripto, dan itu langsung bikin nilainya anjlok karena warga langsung nurut. Ini wajar, karena memang dilarang. Kalau sekarang, di Indonesia pemainnya meningkat namun belum sebanyak di negara lain, dan karena banyak platform yang mendapat izin Bappebti, maka saya rasa tidak akan menggoyang harga,” tutupnya.
Hal yang sama juga diutarakan Benny, seorang investor kripto yang berdomisili di Jakarta. Menurutnya, fatwa MUI ini jelas tidak akan mempengaruhi harga bitcoin dan lain-lain karena MUI bukan lembaga yang langsung mengatur transaksi keuangan.
"Pergerakan harga kripto 'kan sedunia, jadi kalaupun hilang satu negara diblokir transaksinya, tidak begitu berpengaruh, karena masih banyak negara lain yang melakukan transaksi," kata Benny.
Seperti yang sudah diberitakan, fatwa haram ini diputuskan dalam Ijtima Ulama yang digelar pada Kamis (11/11).
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 di Jakarta itu resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas. Hasilnya, ada sekitar 12 poin bahasan yang menjadi pokok pembicaraan, dua di antaranya terkait dengan pinjaman online dan mata uang kripto.
Dari penjelasan Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, penggunaan mata uang kripto hukumnya adalah haram karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.