Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Keuangan, Termudah!

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Penggunaan e-Meterai memang meningkat sejak dirilis tahun 2021 silam. Namun, masih banyak yang belum paham cara beli daridistributor e-Meterai resmi, sehingga mendapatkan e-Meterai palsu yang tentu saja tidak sah. Tak perlu khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkapnya untuk kalian, yuk simak!

Contoh Dokumen Keuangan yang Bisa Memakai e-Meterai

Dokumen yang membutuhkan e-Meterai sudah diatur di Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Nah, berdasarkan pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa beberapa dokumen keuangan yang bisa Anda bubuhkan e-Meterai adalah:

  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5 juta rupiah, seperti invoice, faktur, dan semacamnya
  • Dokumen transaksi surat berharga
  • Dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Dokumen terkait lelang

Cara Beli e-Meterai Resmi dan Sah

Bila Anda masih bingung atau tak yakin dengan website kalianbeli e-Meterai 10000, berikut kami berikan panduannya:

  1. Kunjungihttps://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/
  2. Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli
  3. Bila sudah, klikBeli Sekarang
  4. Isi form, lalu centang setujuKebijakan Privasidan klikSubmit
  5. Tunggu sebentar dan tim Mekari Sign akan menghubungi Anda terkait pembelian e-Meterai ini

Bonus: Ciri-Ciri e-Meterai yang Sah

Pastikan e-Meterai Anda sah sebelum membubuhkannya ke dokumen keuangan. Usahakan Anda beli e-Meterai dari website mitra resmi PERURI seperti cara di atas, sehingga dijamin keasliannya.

Oleh karena itu, agar terhindar dari e-Meterai palsu, berikut ciri-ciri e-Meterai yang sah:

  • Mempunyai nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik meterai elektronik
  • Adanya representasi tertentu dari lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila
  • Adanya tulisan METERAI ELEKTRONIK
  • Ada angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH