Gak Ribet, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan Online

pada 5 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Sekarang gak perlu repot-repot cekplat nomordan pajak kendaraan, semuanya sudah serba online. Proses ini bisa dilakukan karena berbagai hal, seperti mengecek status pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat, hingga melihat informasi kepemilikan kendaraan saat terjadi insiden di jalanan.

Cek plat nomor kendaraan bisa melalui web dan aplikasi resmi yang disediakan setiap pemerintah daerah, bisa juga melalui SMS. Biar nggak bingung, simak langkah-langkah cek plat nomor danpajak kendaraandi bawah ini:

 

 

Cara cek plat nomor kendaraan lewat website E-Samsat

Kalian bisa memeriksa plat nomor kendaraan dengan mengunjungi layanan resmi E-Samsat, berikut caranya:

  1. Akses situs e-samsat.id, pastikan koneksi internet kalian stabil. Disarankan membukanya dengan Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox
  2. Pilih kode plat, kemudian isi nomornya, seri, dan 5 digit terakhir dari nomor rangka yang tertera di STNK
  3. Tekan Provinsi, dan klik tombol Cek Sekarang.

Nantinya akan tertera rincian kendaraan, seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, hingga nominal pajak yang harus dibayarkan.

Kalian juga bisa cek plat nomor kendaraan melalui website E-Samsat yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing, berikut daftarnya:

  • Jawa Barat:bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • DKI Jakarta:samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Timur:info.dipendajatim.go.id
  • Jawa Tengah:cekpajak.com/jawa-tengah
  • Sumatra Utara:dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Barat:dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
  • Sumatra Selatan:bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
  • Riau:badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau:dispenda.kepriprov.go.id
  • Jambi:jambisamsat.net/infopkb.html
  • Kalimantan Tengah:https://info.samsatkalteng.id/
  • Kalimantan Timur:simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Bali:bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  • NTB:esamsat.ntbprov.go.id

 

 

Cara cek plat nomor kendaraan dengan aplikasi

Biar lebih mudah, ada pula aplikasi yang bisa dipasang di ponsel Android dan iPhone kalian untuk cek plat nomor kendaraan. Nama aplikasinya SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Begini cara menggunakannya:

  • Pastikan SIGNAL sudah terpasang dismartphonekalian
  • Registrasi dengan memasukkan data yang diminta, dan tekan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Klik Lanjut, aplikasi akan menampilkan informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Seperti website pula, masing-masing pemerintah daerah juga menyediakan platform khusus bagi warganya untuk mengecek plat nomor kendaraan, dan juga membayar pajak tahunan mereka. Ini daftar aplikasinya:

  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat: SAPAWARGA
  • Jawa Tengah: NEWSAKPOLE
  • Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
  • DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Kepulauan Riau: e-Samsat KEPRI
  • Sumatra Barat: e-Samsat Sumbar
  • Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan: Bapenda Sulsel Mobile
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Pontianak: Samsat Pontianak
  • Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

 

 

Cara cek plat nomor kendaraan lewat SMS

Cara lain tanpa install aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan bermotor, termasuk pajak tahunannya adalah melalui SMS. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi perpesanan bawaan ponsel kalian
  • Tujukan nomornya ke 081112119211
  • Ketik pesan dengan format:info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan. Contoh: Info B/0720/TTP/Putih
  • Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi plat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.

Untuk warga DKI Jakarta, kalian bisa mengirimkan pesan ke 8893 dengan format Info (spasi) RANMOR (spasi) nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Info Ranmor, kemudian masukkan plat nomor kendaraan tanpa spasi, contoh: B9818JBB.