Cashback Belanja Online Digandrungi, Halal kah?
Pertanyaan (Puji, bukan nama sebenarnya):
Banyak marketplace yang menawarkan cashback jika bertransaksi di dalamnya, Apakah kita boleh mengambil cashback tersebut?
Jawaban olehKiai Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag. (Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur):
Jual beli adalah salah satu praktik akad muamalah yang dilegalkan dalam Islam (QS. Al-Baqarah [2]: 275). Ciri khas dari akad ini adalah adanya praktikmu’awadlah(pertukaran) antara barang dengan barang (barter), atau antara barang dan harga (jual beli).
Karena meniscayakan adanya pertukaran, maka syarat sah suatu barang bisa diperjualbelikan (mabi’/komoditas), adalah apabila barang tersebut memenuhi syarat sebagai:
1. barang fisik yang bisa diserahkan (‘ainin musyahadah) atau
2. barang yang dijamin/berjamin kesesuaian karakteristiknya saat diserahkan dengan yang dipesan (syaiin maushuf fi al-dzimmah).
Karena setiap jual beli meniscayakan adanya “harga” dan “barang/komoditas”, maka syarat yang harus dipenuhi sesuatu disebut “harga” juga meniscayakan hal yang sama dengan syarat “komoditas”. Oleh karena itu, harga juga wajib memenuhi dua kriteria komoditas di atas.
Cashbackdalam belanjaonline
Akhir-akhir ini, duniabelanjaonlinedisemarakkan dengan promosicashbackdari beberapamarketplacebesar. Apa itucashback? Lazimnya cashbackdiartikan sebagai “hadiah uang tunai atau bisa berupa poin yang diberikan oleh suatu perusahaan setelah seseorang melakukan pembelian barang atau jasa di perusahaan tersebut.”
Cashbackditerbitkan olehmarketplacesebagai variasi dari strategi pemasaran untuk menggaet lebih banyak pengguna dalam bentuk potongan harga/diskon dan bonus.
Jika diskon memberikan potongan harga di awal langsung saat pembelian, dan hadiah berupa tunai atau poin, makacashbackdapat berupa potongan harga saat pembeli melakukan pembelian selanjutnya.
Dengan merujuk pada penjelasan tersebut, kita tarik benang merah bahwacashbackdiberikan sebagai:
1. Hadiah karena dipenuhinya syarat berbelanja. Alhasil ada janji yang disampaikan oleh pihak penyuruh.
2. Uang tunai yang hanya bisa digunakan sebagai potongan harga apabila berbelanja lagi. Alhasil terpenuhi syarat kemakluman.
3. Pihak yang memberi adalah perusahaan/marketplaceyang melaksanakan dan menerbitkan programcashbackitu sendiri.
4. Perusahaan bertanggung jawab atas pencairan dan potongan harga tersebut dalam bentuk nominal (harta tunai).
Berdasarkan hal ini, maka dapat ditarik satu kesimpulan bahwacashbackmerupakan bonus (ja’lu), sebagai buah terpenuhinya syarat akadju’alah(sayembara) yang diselenggarakan olehja’il(marketplace) sebab pembeli telah memenuhi syarat yang ditetapkan olehja’il.
Pihakja’ilbertanggung jawab memenuhi janji pencairancashbacksesuai dengan yang disyaratkan. Ulama mazhabSyafii Syeikh Taqiyuddin Al-Hishnydi dalamKifayah Al-Akhyarmenyampaikan:
والجعالة جَائِزَة وَهِي أَن يشْتَرط على رد ضالته عوضا مَعْلُوما فَإِذا ردهَا اسْتحق ذَلِك الْعِوَض الْمَشْرُوط
Ju’alah merupakan akad yang dibolehkan. Gambaran akad ini adalah pihak penyuruh menjanjikan bonus dengan besaran diketahui kepada orang yang bisa mengembalikan barangnya yang hilang. Karenanya, apabila pihak yang dijanjikan itu memenuhi syarat penyuruh berupa mengembalikan hewannya yang hilang, maka ia berhak atas bonus yang dijanjikan tersebut.
Sebagaija’lu(bonus), makacashbacksebagaimana gambaran di atas, termasuk rumpun hartasyaiin maushuf fi adz-dzimmah(harta berjamin) sebab dapat ditetapkan nilainya, dan perusahaan bertanggung jawab dalam penunaiannya dalam bentuk nilai uang berupa potongan harga. Alhasil,cashbacksemacam ini sah secara syariat.
Adakahcashbackyang tidak sah?
Karena adacashbackyang sah sebagai hadiah/bonus, maka ada pulacashbackyang tidak sah sebagai hadiah/bonus.
Karena hadiah/bonus wajib berstatus sah sebagai harta, maka setiap hadiah/bonus meniscayakan hadirnya dari pihak yang menjanjikan/mensyaratkan.
Jika adacashback, tetapi datangnya dari pihak selain perusahaan yang menjanjikan, makacashbackseperti itu adalah termasuk hartama’dum(fiktif).
Setiapcashbackmeniscayakan disampaikan dalam bentuk harga tunai atau barang fisik. Jika adacashbackyang tidak berupa harta tunai atau barang fisik, makacashbacktersebut adalahma’dum(fiktif). Apabilacashbackfiktif semacam ini dijualbelikan, maka jual belinya disebut transaksi fiktif (bai’ ma’dum).
Imam Syihabuddin Asy-Syairazydi dalamAl-Muhaddzabmenjelaskan:
ولا تجوز الحوالة إلا على من له عليه دين لأنا بينا أن الحوالة بيع ما في الذمة بما في الذمة فإذا أحال من لادين عليه كان بيع معدوم
Tidak boleh melakukan pengoperan tanggungan kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban utang atas pihak yang mengoper, karena sesungguhnya telah jelas bagi kita bahwa pada dasarnya akad oper tanggungan itu adalah ibarat jual beli tanggungan dengan tanggungan. Karenanya, apabila terjadi pengalihan tanggungan atas pihak yang tidak memiliki utang wajib kepada pihak yang mengoper, maka transaksinya disebut transaksi fiktif.
Kesimpulan
Sahabat Kesan, berdasarkan penjelasan di atas,cashbackadalah harta yang sah, dengan catatan bilacashbackitu diberikan dalam bentuk harta tunai atau barang fisik yang bisa dijamin penunaiannya.Cashbackwajib disampaikan oleh perusahaan yang menjanjikan (marketplace).
Oleh karena itu, apabila adacashbackyang disampaikan tidak berupa harta tunai dan terdiri atas bukan barang fisik langsung, atau barang fisik yang berjamin, makacashbacksemacam ini adalah tidak sah.
Ditambah lagi apabila pihak yang menunaikan adalah pihak lain (bukanmarketplaceyang menjanjikan), makacashbacksemacam ini termasukcashbackfiktif. Hukumnya adalah haram sama dengan praktik memakan harta orang lain secara batil (tidak sah).
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Referensi: Muhammad Hasan Abdul Ghafar; Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah baina Al-Ashalah wa At-Taujih, Daib Ad-Daiban; Fiqh Al-Mu’amalah Ashalah wa Al-Mu’ashirah.
###
*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua.Aamiin.Downloadatauupdateaplikasi KESAN diAndroiddan diiOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan.
**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu kesalam@kesan.id