Catat! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK per Oktober 2023

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Otoritas Jasa Keuangan OJK merilis kembali nama-nama platform pinjaman online yang sudah terdaftar resmi hingga awal bulan Oktober 2023 ini.

Total ada 101 nama platform pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan juga diawasi oleh OJK. Maka dari itu, OJK meminta masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah berizin, alih-alih pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

 

 

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending (pinjol) yang sudah berizin dari OJK,” tulis pihak OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, (19/10).

Melansir dari halaman resmi OJK, berikut daftar jasa penyelenggara fintech lending (pinjol) yang sudah berizin OJK per 9 Oktober 2023.

Di bagian pertama, ada fintech lending dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Toko Modal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Ovo Finansial, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin.

Selanjutnya, ada TrustIQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, Iki Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, Dumi, Lahan Sikam, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, Crowde, KlikCair, Ethos, Samir, Uatas, Asetku dan Findaya.

 

 

Platform-platform pinjaman online diatas telah diawasi oleh OJK yang mana nantinya fintech-fintech ini akan mengikuti kebijakan dari OJK termasuk dalam penetapan bunga yang tidak semena-mena, cara penagihan yang tertib, sistem keamanan yang lebih baik.

Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah untuk membuat laporan kepada pihak berwajib dan OJK apabila terdapat penyalahgunaan yang dilakukan oleh platform-platform tersebut.