CCTV Pengeras Suara Untuk Gantikan Petugas Lalu Lintas

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Rencana pemasangan closed circuit television (CCTV) yang dilengkapi pengeras suara diharapkan bisa menggantikan peran petugas pengatur lalu lintas di ruas jalan, maupun persimpangan lampu merah.

"Kita ingin CCTV bisa gantikan peran petugas sehingga semua wilayah bisa dipantau," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) Pemprov DKI Jakarta Sigit Widjatmoko ketika dihubungiCNNIndonesia.com, Jumat (6/10).

Dari rencana pemasangan CCTV di 14 titik persimpangan jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru memasang satu CCTV di persimpangan lampu merah Bank Indonesia-Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sigit sendiri belum yakin apakah pemasangan CCTV berpengeras suara dapat sepenuhnya menggantikan peran petugas lalu lintas yang tidak berjaga 24 jam penuh. Hal itu masih akan dibahas pada forum lalu lintas pekan depan.

Pada forum tersebut, Dishub DKI bersama tim kejaksaan dan kehakiman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membahas soal penerapan penegakan hukum secara elektronik (electronic law enforcement) yang didukung oleh CCTV berpengeras suara itu.

"Kita akan membahas apakah instrumen ini dapat digunakan sebagai alat untuk penegakan hukum," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, CCTV awalnya berfungsi sebagai kamera pengawasan atausurveillance. Adapun yang dipantau dari CCTV adalah situasi dan kondisi ruas jalan karena berkaitan dengan pengaturan lampu lalu lintas.

CCTV juga bisa menganalisa jumlah kepadatan dan waktu tempuh antartitik sehingga manajemen lalu lintas tidak hanya mengandalkan petugas Dishub DKI ataupun kepolisian di lapangan, tetapi juga sistem informasi dari CCTV.

Kemudian, Sigit melanjutkan, pihaknya akan menambahkan fungsi kamera pengawasan pada CCTV tadi untuk menjadi kamera penegakan hukum dengan dipasangnya pengeras suara.

"Misalkan dia melanggar rambu, melanggar marka jalan, atau tidak konsisten di lajur yang ditetapkan, kami coba kembangkan menggunakan CCTV yang ada. Terkait hal itu, akan dibahas di forum lalu lintas pekan depan," kata Sigit.

Sigit menyebut, nantinya pengeras suara pada CCTV berfungsi untuk mengingatkan pengendara agar senantiasa berhati-hati.

"Misalkan, ada pengemudi atau pengendara yang melanggar marka, berhenti di zebra cross, kita ingatkan untuk mundur," kata Sigit.

Petugas di balik suara tersebut, kata Sigit, berada di Network Operating Control (NOC) lantai 16 Kantor Unit Pengelola (UP) Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPLL) Dishub DKI Jakarta, Abdul Muis, Jakarta Pusat.

"Semua prosesnya ada di NOC, ruang kontrol itu. Ada petugasnya terus dan semua terpusat di situ," kata Sigit.

Meski begitu, pihaknya juga mengandalkan peran pengemudi lain dalam mengingatkan sesama agar menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas. Sigit pun yakin suara dari pengeras suara itu dapat terdengar oleh pengendara mobil.

"Bisa (terdengar), kan ada petugas juga yang mengingatkan di sekitar, serta ada pengendara lain yang mengingatkan. Pesepda motor juga bisa mendengar dan mengingatkan (pengendara mobil)," kata Sigit.

Sigit mengklaim selama dua minggu pemasangan CCTV berpengeras suara di kawasan Thamrin sudah cukup efektif.

"Berdasarkan pengamatan di sana, masyarakat sudah mulai mematuhi. Makanya kita mau tingkatkan apakah ini bisa dijadikan alat penegakkan hukum, akan dibahas di forum lalu lintas," kata Sigit.

Berita Terkait