CEO Cilegon United Ditangkap KPK Saat Tarik Tunai

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap CEO Cilegon United Football Club, YA, sesaat setelah melakukan tarik tunai sebanyak Rp800 juta di satu bank cabang Cilegon.

Uang tersebut diduga bakal diberikan kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, untuk memuluskan rekomendasi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sebagai salah satu syarat perizinan pembangunan supermarket.

"YA bersama tiga stafnya dan uang Rp800 juta tersebut kemudian diamankan sementara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi yang melibatkan Iman, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).

Basaria menuturkan, uang tersebut merupakan pemberian tahap kedua dari kesepakatan pemulusan Amdal supermarket sebesar Rp1,5 miliar.

Uang itu disalurkan dengan modus mengalirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada klub sepak bola daerah Cilegon United Football Club, melalui dua perusahaan, yaitu PT KIEC dan PT BA. PT KIEC sudah mengirimkan Rp700 juta pada Rabu (19/9).

"Jadi ada dua kali transfer dengan total kesepakatan Rp 1,5 miliar untuk pengurusan Amdal," kata Basaria.

Setelah menangkap keempat orang tersebut, tim KPK menuju kantor Cilegon United Football Club. Di sana, tim KPK kembali menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp352 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa pemberian tahap pertama.

Sementara itu, tim KPK yang lain bergerak ke beberapa tempat berbeda. Beberapa tim bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat untuk mengamankan Project Manager PT BA, BDU, serta satu orang staf dan satu orang sopirnya.

"Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK," kata Basaria.

Tim KPK lainnya juga mengamankan sejumlah oknum yang diduga terlibat. Tim tersebut mengamankan Legal Manager PT KIEC, EWD, di kawasan Kebon Dalem, Cilegon, serta Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, ADP, di kantornya.

Secara keseluruhan, KPK menangkap sembilan orang selama OTT pada Jumat (22/9), sementara dua lainnya menyerahkan diri keesokan harinya. Mereka adalah Iman dan pihak swasta yang diduga terlibat, H.

Dari kesebelas orang tersebut, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Iman, ADP selaku Kepala BPTPN Cilegon, H sebagai pihak swasta, BDU selaku proyek manajer PT BA, PDS yang merupakan Direktur Utama PT KIEC, dan EW yang merupakan legal manajer PT KIEC.

Berita Terkait