Cerita di Balik Penipuan Situsweb Temanmarketing.com

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku tindak pidana penipuan dan pembobolan kartu kredit, Senin (16/4/2018).

Mereka beroperasi dengan mengandalkan data nasabah yang dihimpun secara ilegal untuk kemudian diperjualbelikan di situswebhttp://temanmarketing.com.

Transaksi pembelian data nasabah kartu kredit tersebut dilakukan secaraonline.Setelah proses jual beli selesai, pelaku menyaring nasabah mana yang masih aktif. Selanjutnya, mereka meminta akses penggunaan kartu kredit tersebut kepada pihak bank dan korban dengan cara menipu.

“[Pelaku] mengambil alih penggunaan kartu kredit tersebut dan membelanjakannya dengan menggunakan data nasabah tersebut,” demikian keterangan yang dirilis Polda Metro Jaya.

Tirtolantas berselancar kehttp://temanmarketing.comdanhttps://temanmarketing.org. Dua situs penyedia data nasabah yang saling terkait itu rupanya masih bisa diakses hingga Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 8.26 WIB.

Pada situswebhttp://temanmarketing.commisalnya, tampilan laman utama situs itu terlihat begitu sederhana dengan warna putih yang mendominasi.

“Untuk Anda yang sedang mencari database nasabah untuk kegiatan prospek atau untuk promosi penawaran produk yang Anda jual, maka penawaran yang temanmarketing.org berikan adalah solusi yang sangat pas untuk Anda,” seperti itulah penjelasan yang muncul saatTirtomengklik kategori ‘Download Gratis Database Nasabah Saham’.

Selain kategori tersebut, ada juga kategori-kategori lain seperti ‘Download Gratis Database Nomor Handphone’, ‘Download Gratis Database Nasabah Perbankan’, hingga ‘Download Gratis Database Nomor HP Pemain Judi Online’ yang bisa ditemukan.

Pemilik situs pun terlihat tak malu-malu menginformasikan nomor ponsel dan alamat surelnya di laman tersebut. Sementara itu, di situswebhttp://temanmarketing.org, pengelola situs mencantumkan harga untuk setiap data yang mereka jual. ‘Database Nasabah Prioritas KTA’ misalnya, tertulis harganya senilai Rp500,00, sedangkan untuk ‘Database Nasabah Asuransi’ dijual seharga Rp350,00.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahman menyebutkan harga untuk data nasabah tersebut dipatok sebesar Rp1 juta per 1.000 data.

“Sebenarnya tergantung tawar-menawar. Ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta. Tapi kalau dari keterangan pelaku itu, dibeli dengan harga segitu,” ucap Abdul Rahman kepadaTirto, Selasa kemarin.

Saat disinggung mengenai situs yang masih bisa diakses, Abdul Rahman mengklaim pihak berwenang sedang dalam proses memblokir situsweb tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, ahli digital forensik, Ruby Alamsyah tidak menampik apabila tingkat kesadaran masyarakat terhadap kerahasiaan data pribadi di perbankan masih rendah. Ruby berkata, masyarakat cenderung menganggap lumrah penawaran dari tim pemasaran produk-produk perbankan.

Belum lagi, kata dia, pemerintah tidak memiliki aturan jelas guna mendefinisikan apa itu data pribadi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun belum ada perkembangan terbarunya.

“Itu, kan, bermulanya dari data nasabah yang dimiliki Bank A habis, lalu tim pemasarannya bertukar data dengan Bank B. Lama-lama jadi besar,” kata Ruby kepadaTirto.


Dari dugaan tersebut, kata Ruby, muncullah orang-orang yang sengaja memperjualbelikan data nasabah perbankan. Ruby menyebutkan bank maupun pihak ketiga yang bertanggungjawab terhadap pemasaran acap tidak terikat perjanjian kerahasiaan. Tak mengherankan jika data pribadi nasabah sangat rentan tersebar.

Ruby mendorong pemerintah, industri perbankan, dan masyarakat bersinergi agar kejadian penipuan yang bermula dari penyebaran data nasabah bisa semakin diminimalisir. “Karena ini menyangkut semua pihak,” ucap Ruby.

“Ketika ada yang mengaku dari bank, lalu orang tersebut tahu data dari nasabah, biasanya nasabah akan lebih berani menjawab saat ditanya mengenai apapun. Padahal belum tentu itu dari bank,” kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, Ruby menegaskan masyarakat harus lebih kritis terhadap telepon dari perbankan yang diterimanya. Ia mengatakan, masyarakat jangan mudah percaya saat ditanya mengenai informasi pribadinya via telepon. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan nomor yang menghubunginya itu.




Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menilai, jual beli data nasabah merupakan tindakan yang merugikan. Karena itu, Satya mendorong agar dibuat peraturan yang mengatur tindakan tersebut.

“Data itu menjadi komoditas hari ini,” ungkap Satya usai Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi I dengan pihak Facebook Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.

Lebih lanjut, Satya turut menyoroti sikap orang Indonesia yang masih tidak begitu mempermasalahkan saat data pribadinya jatuh ke tangan orang lain dan dimanfaatkan. Satya juga mengingatkan bahwa data pribadi nasabah itu berpotensi membuat perputaran uang yang luar biasa.

“Sanksi-sanksi hukum yang dilakukan Polri sudah tepat. Supaya mereka ada efek jera, karena kalau tidak akan berkepanjangan,” kata politikus Golkar ini.
Baca juga artikel terkaitJUAL BELI DATA NASABAHatau tulisan menarik lainnyaDamianus Andreas