Curhatan Bos OJK: Diteror Pinjol Gara-gara Jadi Jaminan Tanpa Izin

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Bagaimana rasanya kamu tiba-tiba diteror nomor tak dikenal dan diminta untuk melunasi hutang pinjaman online? Padahal kamu sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman di platform mana pun. Bingung? Pasti. Kaget? Jelas.

Kira-kira hal inilah yang pernah dialami oleh salah satu bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sering kali sibuk mengurus permasalahan pinjol di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengaku bahwa dirinya menjadi sasaran penagihan utang pinjol akibat nomornya dijadikan jaminan oleh seorang kerabat.

“Jadi, beberapa waktu lalu saya dari pagi ditelpon nomor cantik, saya angkat ternyata menagih pinjamanpaylateryang belum dilaksanakan,” kata Friderica, dikutip dariBloomberg Tech,Senin, (05/2).

Usut punya usut, ternyata nomornya dijadikan "emergency contact" tanpa izin oleh mantan asistennya di tempat bekerja sebelumnya.

 

 

“Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami, di tempat kami bekerja sebelumnya. Itu karena belanja online terlalu asyik dan mungkin nama saya dipakaiguarantorya," kata Friderica dalam acara Penandatanganan Kerjasama OJK dan Kemenko Perekonomian dikutip dariCNBC,Jumat (02/2).

Hal itu terasa seperti ironi, pasalnya disaat Friderica gencar melakukan sosialisasi soal literasi keuangan dari ujung ke ujung, justru orang terdekatnya yang ternyata terjerat pinjol dan tidak tersosialisasi.

Dengan pengalaman tersebut, Friderica mengatakan pentingnya literasi keuangan masyarakat dan semua pihak harus terlibat untuk melakukan sosialisasi ini. 

 

 

Emergency contact sendiri biasanya tidak diatur ketat sehingga siapa saja bisa menjadikan seseorang sebagai kontak jaminan. Namun, penagihan ke kontak yang tak bersangkutan termasuk tindakan yang tidak resmi.

Ia juga mengatakan kalau pinjol ilegal biasanya meminta kontak-kontak yang ada di perangkat pengguna, sehingga bisa menagih ke semua kontak yang ada meskipun bukan kerabat atau tidak memiliki sangkutan.

Hal ini menjadi concern bagi OJK sehingga mereka mengeluarkan aturan baru di awal Januari 2024. Salah satunya adalah peraturan soal aturan penagihan dimana kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur tidak digunakan untuk keperluan penagihan.

Kontak darurat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.