Daftar 10 Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Saat Mudik

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Sejumlahrekayasa lalu lintasbakal diterapkan untuk megantisipasi kepadatan saat momenmudik lebaran 2024. Salah satunya, penerapan situsionalGanjil-Genapdi rute mudik.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

 

 

Regulasi ini terkait dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masaarus mudikdan balik angkutanLebarantahun 2024/1445 Hijriah.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa ketentuan ganjil genap akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik pada 12 April 2024.

Skema ganjil genap itu akan diberlakukan mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang.

 

 

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  5. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
  10. Kendaraan angkutan barang.