Daftar Kartu SIM Harus Pakai Biometrik, Gimana Nasib Pengguna Lama?

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakandata biometrik wajah untuk pengguna baru yang mendaftar pada Januari 2026 danseterusnya.
Diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentangRegistrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler,Komdigi mewajibkan setiap operator seluler untuk mulai menerapkan pendaftaranini di seluruh Indonesia.
“Jadi Permennya pada 17 Januari 2026 sudah kita tandatangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan registrasidengan biometrik,” katanya.
Terkait aturan ini, Meutya kembali menegaskan bahwa aturanregistrasi ini ditujukan untuk pengguna kartu SIM yang baru. Hal ini dilakukanuntuk menekan kejahatan digital seperti spam call yang saat ini mendominasi.
“Penipuan online, sekali lagi kami ulang, spam call,merupakan kejahatan yang paling dominan. Karena itu kita perlu membangun ataukita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilangketika terdeteksi,” kata Meutya.
Oleh karena itu, Komdigi melalui aturan ini memiliki tujuanuntuk memutus rantai kejahatan yang berasal dari kartu-kartu SIM yang takmemiliki identitas jelas.
“Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus rantainyadulu. Jadi sekali lagi, kejahatan digital itu sebagian besar berasal darikartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornyaterdeteksi, buang, ganti nomor baru. Terdeteksi, buang, ganti nomor baru,”jelas Meutya.
Lalu, bagaimana nasib pengguna lama? Apakah harus daftarulang pakai biometrik?
Pengguna lama yang saat ini aktif menggunakan kartu SIMdengan identitas mereka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran denganbiometrik.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, aturan ini ditujukanhanya untuk pengguna baru yang ingin mengaktifkan nomor telepon baru.Tujuannya, agar identitas mereka sesuai dengan pengguna aslinya.
“Makanya target utama di pelaksanaan Permen ini adalahnomor-nomor baru,” ujarnya.
Meski begitu, Meutya menambahkan bahwa pendaftaranmenggunakan biometrik ini bisa menjadi opsi bagi pengguna SIM aktif yang sudahlebih dulu melakukan pendaftaran dengan tujuan untuk pemutakhiran data.
“Meskipun demikian kita juga minta kepada operator, kalaumemang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data,maka itu (registrasi dengan biometrik) juga dijadikan opsi untuk merekamendaftar (ulang),” jelas Meutya.
Untuk penerapannya sendiri, mulai Januari ini operatorseluler sudah diwajibkan untuk menerapkan registrasi menggunakan biometrik diseluruh wilaya Indonesia. Akan tetapi, Komdigi masih memberi kelonggaran dimanauntuk masa transisi hingga kurang lebih 6 bulan ke depan, pendaftaranmenggunakan biometrik ini masih bersifat hybrid. Artinya, pengguna baru masihmemiliki opsi untuk mendaftar secara manual.
Meutya pun menghimbau operator seluler untuk segeramenerapkan pendaftaran biometrik secara menyeluruh mulai dari kota-kota besarlebih dulu tanpa harus menunggu pertengahan tahun.
“Tadi disampaikan karena perlu waktu untuk ini menjangkauseluruh Indonesia, jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januariini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh begitu ya,itu kita memberikan waktu paling lama sampai Juni,” jelas Meutya.
Dian Siswarini selaku Ketua Umum ATSI pun mengungkap bahwasaat ini, semua operator seluler sudah siap dengan sistem registrasi biometrikini.
“Mulai sekarang sampai nanti akhir Juni, mungkin kalaumisalnya ada yang belum bisa lakukan itu (registrasi biometrik), jadi masih adahybrid seperti itu. Tapi nanti akhir Juni itu sudah tidak bisa lagi melakukanregistrasi dengan cara yang lama,” tegasnya.