Dalam Nota Pembelaannya, Fachry Albar Minta Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Fachry Albarmenjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachry Albar dengan hukuman 9 bulan rehabilitasi.

Fachry Albar tidak membacakan sendiri pledoinya. Melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Dalam nota pembelaannya, Fachri Albar memohon keringanan hukuman.

"Menyatakan bahwa terdakwa Fachry Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan Fachri Albat hanya menerima psikotropika selaku pengguna Pasal 127UU No 35 5ahun 2009 Tentang Narkotika," kata Sandy Arifin dalam sidang pledoiFachry Albar.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachry Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur," imbuhnya.

Usai mendengar nota pembelaan Fachry Albar, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya, yaitu 9 bulan rehabilitasi.

"Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," ucap Nasrudin selaku JPU.

Fachry Albardiamankan polisi di kediamannya Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, 14 Pebruari 2018. Dari tangan Fachry Albar, polisi mengamankan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.

(man/ari)