Dapat Keringanan, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan terkait nasibSIMdan STNK yang habis masa berlakunya di masa-masa libur Lebaran Idul Fitri 1445 H. 

Dalam keterangannya, Polri memberikan kelonggaran untukSIMyang kadaluarsa saat tanggal-tanggal libur lebaran yaitu dari 7 April hingga 15 April 2024, bisa diperpanjang usai libur selesai yaitu pada 16 April 2024.

“Sehubungan dengan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk sementara tidak dapat dilakukan pada 7 april - 15 April 2024. SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat melakukan perpanjangan di tanggal 16 April 2024,” tulis pihak Korlantas dalam notifikasi yang dikirim ke pengguna.

 

 

Pengumuman ini sesuai dengan keterangan yang diberikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dimana perpanjangan dilakukan setelah libur bersama. Tidak hanya SIM saja, Aan juga tidak akan mendenda pemilik STNK yang mati di tanggal-tanggal libur lebaran.

“Nggak apa-apa, akan kami ampuni,” ujarnya.

Dengan adanya pengumuman ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut tidak akan diminta untuk membuat SIM baru dan pemilik STNK yang mati juga tidak akan dimintai denda.

Ketentuan ini sebenarnya tidak hanya berlaku di momen libur lebaran (idul Fitri dan Idul Adha) saja, namun juga di tanggal merah karena hari libur nasional lainnya.

 

 

Nah, bagi yang telat memperpanjang SIM dengan masa kadaluarsa di luar tanggal-tanggal ‘spesial’ ini, maka mereka harus melakukan penerbitan SIM baru. Begitupun dengan pemilik STNK yang juga harus melakukan pembayaran denda.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan mengunjungi kantor polisi atau Samsat terdekat dimana mereka biasa mengurus SIM. Perpanjangan ini harus dilakukan sebelum tanggal kadaluarsa.

Untuk perpanjangan SIM, masyarakat biasanya harus melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi, mengisi formulir perpanjangan SIM dan menunggu beberapa saat untuk berfoto dan penerbitan SIM.