Dapat Warning dari Komdigi soal Postingan Medsos? Lapor di Situs Ini

Uzone.id— Sesuai tujuannya,media sosial sering kali digunakan untuk mengekspresikan diri. Gak heran kalausaat ini, X hingga TikTok digunakan untuk bersuara terkait banyak hal, termasukpolitik.
Niat bersuara dan menyampaikan aspirasi ini sering kalidiartikan kurang tepat oleh beberapa pihak sehingga berpotensi kena takedown,warning dari platform dan bahkan dikirimi email atau notifikasi dariKementerian Komunikasi Digital.
Safenet, organisasi yang memperjuangkan hak digital di AsiaTenggara melihat bahwa peringatan atautakedownini sebagai tindakanyang bermasalah.
“Situasi ini tentu bermasalah dikarenakan minimnyatransparansi dari Komdigi dan juga platform media sosial terkait alasan mengapakonten yang diminta takedown bermasalah dan melanggar UU,” katanya dalamunggahan di Instagram resmi mereka, dikutip Minggu, (14/06).
Notifikasi ini sendiri sering kali ditemukan padapostingan-postingan jurnalisme, citizen journalism dan pendapat-pendapatmasyarakat itu sendiri.
Mereka juga menyoroti pasal-pasal yang kerap kali menjadilegitimasi, termasuk pasal pencemaran nama, hoaks atau ujaran kebencianterhadap sebuah lembaga sehingga jauh dari jaminan kebebasan berekspresi.
Melihat maraknya masyarakat yang mendapat notifikasi hinggawarning dari Kementerian, Safenet menghimbau mereka untuk ikut melakukanpengawalan terhadap konten-konten yang dibatasi aksesnya.
Caranya adalah dengan melakukan pelaporan pada situs‘Takedown Konten’ yang dimiliki oleh Safenet melaluilinksatu ini.
“Apabila kamu menjadi korban takedown konten ekspresi kritikatau melihat konten yang dibatasi aksesnya di media sosial, mari dokumentasikanbersama dengan mengisi form Takedown Konten,” tulis mereka.
Dengan adanya wadah pelaporan ini, Safenet bertujuan untukmengajak publik mendokumentasi langsung hal yang berpotensi melanggar kebebasanberekspresi yang terjadi di media sosial.